PPBD SMP Padang 2021: Orang Tua Cemaskan Kualifikasi Batas Minimum Usia Anak untuk Bisa Lolos

Pembukaan PPDB tahap pertama ini berlangsung mulai Sabtu (26/6/2021) hingga Senin (28/6/2021) mendatang.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Saridal Maijar
TribunPadang.com/Rahmat Panji
Sejumlah orang tua siswa memperhatikan pengumuman PPDB di SMP N 8 Padang. Mereka mendatangi sekolah untuk menjawab keraguan terkait sulitnya mengakses psb.diknaspadang.com. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rahmat Panji

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Sejak dibukanya pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2021-2022 di Kota Padang, orang tua siswa cemaskan batas minum usia anaknya.

Pembukaan PPDB tahap pertama ini berlangsung mulai Sabtu (26/6/2021) hingga Senin (28/6/2021) mendatang.

Pada PPDB tahap 1 dilakukan secara online, para peserta didik melakukan pendaftaraan melalui link psb.diknaspadang.com.

Baca juga: Hari Pertama PPDB SMP Padang 2021, Orang Tua Siswa Datangi Sekolah untuk Menjawab Keraguan

Tapi ternyata dalam melakukan PPDB tahap satu ini, beberapa orang tua murid merasakan sedikit kecemasan terhadap anaknya.

Orang tua murid, Ruswiza (50) dan Mega (37) mengungkapkan kegelisahannya terkait kualifikasi yang digunakan pada PPDB tahap 1.

Diketahui pada PPDB tahap 1 para peserta didik harus memenuhi beberapa kualifikasi agar bisa lulus menjadi siswa di SMP yang telah dipilih.

Kualifikasi pertama untuk kelulusan peserta didik adalah zonasi, zonasi ini ditentukan berdasarkan jarak antara rumah peserta didik dengan sekolah yang dipilih.

Baca juga: PPDB SMP Padang 2021: Username dan Pasword Invalid saat Login? Ini Penjelasan Disdikbud

Sedangkan kualifikasi ke dua adalah usia, kualifikasi ini ditentukan setelah adanya peserta didik yang lulus memiliki jarak yang sama.

Hal ini yang menjadi ketakutan Ruswiza dan Mega, kedua orang tua murid ini anaknya masih berusia masing-masing 12 tahun 1 bulan dan 12 tahun 3 bulan.

"Sebenarnya untuk jarak rumah kita bisa milih sekolah paling dekat, namun kalau untuk usia kita sulit untuk menentukan siapa saingan kita," papar Ruswiza.

Menurutnya, kualifikasi usia yang dipatok oleh Dinas Pendidikan Kota Padang adalah 12 tahun 6 bulan, hal ini yang membuatnya cemas.

Baca juga: Kunjungan ke Sumbar, Airlangga Hartanto Ajak Kader Golkar Dukung Program Pemerintah

"Saya takut faktor usia ini akan membuat anak saya sulit untuk diterima di sekolah yang ia inginkan," papar Ruswiza.

Senada dengan Ruswiza, Mega juga mengalmi kecemasan yang sama terkait kualifikasi ini.

Ia mengaku tidak tahu bahwa memasukkan anaknya lebih cepat ke sekolah malah berdampak pada akhirnya.

"Anak saya memang cepat masuk TK, tapi karena cepat masuk TK waktu SMP baru saya agak cemas karena pada tahun ini usia anak saya masih 12 tahun 3 bulan," papar Mega saat ditemui di SMPN 8 Padang Sabtu (26/6/2021).

Namun kedua orang tua ini berharap semoga saja anaknya dan anak seluruh orang tua lainnya yang mendaftar pada PPBD tahun ini bisa lulus di sekolah yang diinginkan. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved