Penanganan Covid

ASN Pemko Padang yang Tak Mau Vaksinasi Bakal Kena Sanksi, Anggota DPRD: Ada Kesan Intimidasi

Wali Kota Padang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN di lingkup Pemerintah kota (Pemko) Padang untuk divaksinasi Covid-19.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
tribunPadang.com/RimaKurniati
Anggota DPRD Padang Budi Syahrial 

Laporan Wartawan  TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Wali Kota Padang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN di lingkup Pemerintah kota (Pemko) Padang untuk divaksinasi Covid-19.

Sedangkan, bagi mereka tersebut yang menolak akan diberi sanksi sesuai edaran Wali kota Padang tanggal 18 Juni 2021, saksinya berupa penundaan pemberiaan TPP dan honorium THL

Kedua, penundaan pengurusan kenaikan pengkat atau urusan kepegawaian bagi ASN.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Padang, Budi Syahrial meminta Pemko untuk berkonsultasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terlebih dahulu.

Dijelaskannya, sesuai undangan-undangan (UU) kesehatan bahwa setiap tindakan medis yang diberikan
kepada seseorang, orang itu wajib diberi penjelasan tentang apa yang dimasukan ke dalam tubuhnya.

Selain itu, orang yang bersangkutan juga memiliki hak untuk menerima ataupun menolak menolak tindakan medis tersebut.

Baca juga: Wako Bukittinggi Erman Safar Puji Langkah Pemko Pariaman, Kurangi Risiko Penularan Covid-19

Anggota DPRD Padang Budi Syahrial, saat ditemui, Jumat (30/4/2021)
Anggota DPRD Padang Budi Syahrial, saat ditemui, Jumat (30/4/2021) (tribunPadang.com/RimaKurniati)

"Ini memang kebijakan pemerintah, namun jika ada sanksi seperti itu apakah tidak berbenturan dengan hak asasi manusia (HAM)?" kata Budi Syahrial, Rabu (23/6/2021).

Budi Syahrial menambahkan, jika disesuaikan dengan ketentuan HAM, sebenarnya sanksi penundaan pemberiaan gaji dan penundaan pengurusan kenaikan pengkat atau urusan kepegawaian bagi ASN itu tidak sesuai.

"Kesannya (diduga) ada kesan intimidasi, ini yang dikhawatirkan ada pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)," tambah Budi Syahrial.

Budi Syahrial, menilai lebih baik terlebih dahulu Pemko Padang melakukan pencerahan atau pemahaman sehingga kesadaran diri sendiri ASB untuk diminta vaksinasi.

"Soal revisi edaran ini, Pemko bisa coba konsultasi ke Komnas HAM apa tidak melanggar ham dengan edaran ini," tambah Budi Syahrial.

Baca juga: Seluruh Pegawai Kecamatan Pariaman Tengah, Lurah, dan Kepala Desa Ikuti Vaksinasi Tahap I

Wajibkan Vaksinasi Covid-19

Dilansir TribunPadang.com, Pemko Padang mewajibkan pegawai ASN dan non ASN untuk vaksinasi covid-19, dan bagi yang menolak akan diberikan sanksi.

Hal ini sesuai dengan surat edaran Wali Kota Padang Hendri Septa dalam rangka penangganan pandemi covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved