PPDB Sumbar 2021

Soal Syarat PPDB SD 2021 di Padang, Akte Kelahiran Tak Dilegalisir Tetap Diterima

Foto copy akte kelahiran yang tak dilegalisir tetap diterima, karena ditakutkan peserta kesulitan legalisir dan akan menumpuk di kantor Disdukcapil

Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
TribunPadang.com/RizkaDesriYusfita
Suasana pendaftaran PPDB SD 2021 di SDN Percobaan Padang, Senin (14/6/2021). SD Percobaan menerima calon siswa dari kelurahan Ujung Gurun, Padang Pasir, Purus, Rimbo Kaluang dan Jati Baru 

Sementara jalur afirmasi dan perpindah tugas orang tua / wali bisa memilih paling banyak 3 sekolah bebas zona.

Perlu diperhatikan, peserta didik yang diterima pada tahap I namun mengundurkan diri, tidak dapat mendaftar pada tahap II.

Peserta yang tak lulus pendaftaran tahap I tak perlu khawatir karena masih dibuka pendaftaran tahap II.

Pendaftaran tahap II bertujuan untuk pemenuhan daya tampung dengan memilih maksimal 2 sekolah yang masih memiliki daya tampung.

Proses pendaftaran dilakukan dengan datang langsung ke salah satu sekolah yang dituju.

Tahap II bebas zona dan bebas jalur.

Persyaratan Pendaftaran

Jalur Zonasi dan Afirmasi

- Asli dan fotocopy akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai domisili calon peserta didik

- Asli dan fotocopy kartu keluarga

- Asli dan fotocopy KTP kedua orang tua calon peserta didik baru

- Ijazah PAUD bagi yang memiliki

Jalur Perpindahan Ortu/Wali

- Asli dan fotocopy akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai domisili calon peserta didik

- Asli dan fotocopy kartu keluarga

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved