Berita Padang Hari Ini

2 Lelaki di Padang Diringkus Polisi, Diduga Lakukan Percobaan Pencurian Kotak Amal di Masjid

Diduga melakukan percobaan pencurian kotak amal, Polsek Padang Timur amankan 2 warga Simpang Haru, Kelurahan Sawahan Timur, Kota Padang, Provinsi Suma

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA
FF (32) seorang yang diduga pencurian Kotak Amal di masjid diamankan Pihak Polsek Padang Timur, baru-baru ini 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Diduga melakukan percobaan pencurian kotak amal, Polsek Padang Timur amankan 2 warga Simpang Haru, Kelurahan Sawahan Timur, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku diketahui bernama RP (20) dan FF  (32) yang merupakan warga yang tinggal di Jalan Belakang Pasar Simpang Haru. Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Provinsi Sumbar.

Awalnya, pihaknya mengamankan pelaku bernama RP (20) pada Rabu (2/6/2021) lalu.

Pelaku yang berprofesi sebagai juru parkir diamankan di rumahnya belakang Pasar Simpang Haru, Kota Padang, Sumbar.

Kapolsek Padang Timur, AKP Afrides Roema, menyebutkan terduga pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/40/B/V/2021/SPKT-Sektor Padang Timur, tanggal 1 Juni 2021.

"Terduga pelaku melakukan percobaan pencurian kotak amal di sebuah masjid di wilayah hukum Polsek Padang Timur," kata AKP Afrides Roema, Minggu (13/6/2021).

Setelah diamankan, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian pelaku diamankan ke Polsek Padang Timur untuk pengusutan lebih lanjut.

Baca juga: Pencuri Motor di Padang Ditembak, Polisi Pancing Pelaku dengan Pura-pura jadi Pembeli

RP (20) Seorang yang diduga pencurian Kotak Amal di masjid diamankan Pihak Polsek Padang Timur, baru-baru ini
RP (20) Seorang yang diduga pencurian Kotak Amal di masjid diamankan Pihak Polsek Padang Timur, baru-baru ini (ISTIMEWA)

Baca juga: Soal Pungutan Liar di Kota Bukittinggi dan Padang, Para Preman Diamankan Atas Instruksi Kapolri

Baca juga: Seorang Lelaki di Pasaman Barat Kembali Berurusan dengan Polisi, Selepas Jalani Hukuman di Lapas

"Barang bukti yang diamankan dari pelaku ini adalah 3 buah gergaji besi, 1 buah besi penyangga jendela dan 1 buah gembok," ujar AKP Afrides.

Kapolsek mengatakan, aksi pelaku juga terekam kamera CCTV masjid saat hendak mencongkel kotak amal masjid.

"Selanjutnya kita lakukan pengembangan dan berhasil kita amankan pelaku bernama Farel Fidoza panggilan London (32)," kata AKP Afrides.

AKP Afrides mengatakan, pelaku diamankan di rumahnya dan dibawa ke Polsek Padang Timur, pada Sabtu (12/6/2021).

"Terhadap pelaku, pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 jo 53 KUHPidana tentang percobaan pencurian," kata AKP Afrides.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved