Berita Ibadah Haji
Soal Calon Jamaah Haji Batal Berangkat 2021, Aqobah Travel Haji dan Umrah di Padang Ikut Terdampak
Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia memutuskan untuk tidak mengirim calon jamaah pada Ibadah Haji Tahun 2021
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati.
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia memutuskan untuk tidak mengirim calon jamaah pada Ibadah Haji Tahun 2021.
Hal ini merupakan yang kedua kalinya secara berturut-turut pada 2021 dan 2021, karena pandemi covid-19.
Kondisi tersebut membuat kondisi bisnis tour dan travel haji dan umrah cukup terdampak, termasuk Aqobah Travel Haji dan Umrah di Padang.
Menurut Kepala Cabang Aqobah Travel Haji dan Umrah Dedi, sejak peniadaan haji Tahun 2020, kiranya pemasukan usahanya nihil.
"Sejak adanya covid-19 dan haji ditiadakan sekitar Maret 2020 tidak ada pemasukan," kata Dedi, Jumat (4/6/2021).
Dedi mengatakan, sudah setahun juga usaha travel haji dan umrah miliknya tidak jalan.
Menurutnya, ada 15 jamaah yang menggunakan jasanya batal berangkat pada Tahun 2021 ini.
"Untungnya enggak ada yang minta uangnya dikembalikan, mereka menunggu saja jadwal nantinya," kata Dedi.
Dedi mengatakan, tidak hanya jasa travel haji dan umrah miliknya yang terdampak, namun hampir merata semuanya.
"Kalau kami memang tidak ada yang daftar lagi, karena kantor tutup dan tidak ada jalan mencari jamaah lagi," ungkap Dedi.
Dedi berharap, adanya upaya pemerintah agar pelaksanaan haji dan umrah kembali dibolehkan oleh Arab Saudi lagi.
Dengan begitu, imbuhnya usaha travel haji dan umrahnya bisa berjalan baik lagi.
"Kalau bisa dibuka saja, jadi orang bisa ibadah, usaha travel haji dan umrah bisa jalan lagi," ungkapnya.
Baca juga: Batal Berangkat Haji 2021, Pimpinan PT Al Ananda Labaik Kakbah: Jemaah Minta Uang Dikembalikan
Baca juga: Kemenag Berikan Pemahamaan Bagi Jamaah Haji Kota Padang, Dikabarkan Batal Berangkat Haji 2021
Akumulasi Daftar Tunggu
Dilansir TribunPadang.com, sebanyak 1200 calon jamaah haji asal Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) batal berangkat haji Tahun 2021 ini.
Pembatalan ibdah haji ini mengikuti aturan Kemenag RI yang tertuang dalam Keputusan Menag RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Hal ini dikatakan Kasi Penyelenggaraan Umrah dan Haji Hendri Yazid, Kamis (3/6/2021) di Kota Padang.
"Sesuai dengan arahan menteri agama (Kemenag RI atau pemerintah pusat-red), jadi kita mengikuti saja aturannya," kata Hendri Yazid.
Menurutnya, 1200 calon jamaah haji ini, akumulasi yang tidak bisa diberangkatan pada Tahun 2020 kemarin dan pada 2021 ini.
Hendri Yazid mengatakan, uang jemaah aman dan tidak ada pengembalian uang jemaah.
Namun, imbuhnya, para calon jamaah haji juga dibolehkan untuk menunda pelunasan pembayaran biaya haji.
Sebaliknya, bagi yang ingin mengambil uang yang sudah dilunasi bahkan katanya juga diperbolehkan atau tidak ada larangan.
"Bagi yang tidak mengambil, uangnya aman, nanti ketika berangkat dananya akan (bisa langsung) digunakan," kata Hendri Yazid.
Hendri Yazid menambahkan, dari 1200 jemaah tersebut, 1053 orang sudah melunasi biaya hajinya.
"Pesiapan administrasi, pemantapan manasik selama ini sudah kita lakukan, tinggal berangkat, karena kita daerah hanya bisa mengikuti saja," tambah Hendri Yazid.
Baca juga: Kemenag Berikan Pemahamaan Bagi Jamaah Haji Kota Padang, Dikabarkan Batal Berangkat Haji 2021
Penundaan Kedua Kali
Dilansir TribunPadang.com, piahk Kemenag RI kembali memutuskan tak mengirim para jamaah pada Ibadah Haji Tahun 2021.
Penundaan ini menjadi kedua kalinya, setelah tahun lalu pemerintah juga tak mengirim jamaah, karena alasan masih pandemi covid-19.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat Keputusan Menag RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kemenag Kota Padang Marjanis mengatakan, keputusan pusat ini sudah disampaikan.
"Iya memang, berdasarkan hasil rapat Menag dan Komisi VIII (DPR RI) memang dibatalkan," kata Marjanis, Kamis (3/6/2021).
Kata Marjanis, setiap sekali seminggu selalu dilakukan manasik haji kepada para calon jamaah dari Kota Padang.

Baca juga: 4.613 Calon Jemaah Haji di Sumbar Gagal Lagi Berangkat Tahun Ini, Kemenag: Masa Tunggu 22 Tahun
Baca juga: Keputusan Pahit Jemaah Haji Indonesia Tahun Ini Batal Berangkat, Kemenag Siapkan Posko Komunikasi
Saat manasik haji tersebut, pihaknya selalu menyampaikan bahwa saat ini hukum haji tidak wajib.
Dijelaskannya, ada ketentuan istito'ah atau mampu untuk menunaikan ibadah haji.
"Ada kemampuan kesehatan, ada finansial untuk haji ini," kata Marjanis.
"Kalau sekarang berjalan di Arab Saudi itu tidak boleh, jadi tidak ada wajib hajinya," kata Marjanis.
Menurutnya, pada manasik haji nanti juga akan disampaikan pembatalan haji Tahun 2021 ini.
"Setiap Jumat, ada 40 orang ikut manasik haji, di sana telah disampaikan," ungkap Marjanis. (*)