Berita Ibadah Haji
Soal Calon Jamaah Haji Batal Berangkat 2021, Aqobah Travel Haji dan Umrah di Padang Ikut Terdampak
Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia memutuskan untuk tidak mengirim calon jamaah pada Ibadah Haji Tahun 2021
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kemenag Kota Padang Marjanis mengatakan, keputusan pusat ini sudah disampaikan.
"Iya memang, berdasarkan hasil rapat Menag dan Komisi VIII (DPR RI) memang dibatalkan," kata Marjanis, Kamis (3/6/2021).
Kata Marjanis, setiap sekali seminggu selalu dilakukan manasik haji kepada para calon jamaah dari Kota Padang.

Baca juga: 4.613 Calon Jemaah Haji di Sumbar Gagal Lagi Berangkat Tahun Ini, Kemenag: Masa Tunggu 22 Tahun
Baca juga: Keputusan Pahit Jemaah Haji Indonesia Tahun Ini Batal Berangkat, Kemenag Siapkan Posko Komunikasi
Saat manasik haji tersebut, pihaknya selalu menyampaikan bahwa saat ini hukum haji tidak wajib.
Dijelaskannya, ada ketentuan istito'ah atau mampu untuk menunaikan ibadah haji.
"Ada kemampuan kesehatan, ada finansial untuk haji ini," kata Marjanis.
"Kalau sekarang berjalan di Arab Saudi itu tidak boleh, jadi tidak ada wajib hajinya," kata Marjanis.
Menurutnya, pada manasik haji nanti juga akan disampaikan pembatalan haji Tahun 2021 ini.
"Setiap Jumat, ada 40 orang ikut manasik haji, di sana telah disampaikan," ungkap Marjanis. (*)