Polresta Pekanbaru Mengamankan Pelaku Pemalsuan Surat Swab Antigen, Sebut Sudah Beraksi 3 Bulan
Polda Riau berhasil mengamankan seorang pria atas kasus pemalsuan surat bebas covid-19. Pelaku diduga telah membuat 1.252 surat swab antigen palsu.
TRIBUNPADANG.COM - Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan seorang pria atas kasus pemalsuan surat swab antigen.
Pria berinisial N tersebut diduga sudah melakukan aksinya selama 3 bulan belakangan.
Pelaku diketahui telah membuat 1.252 surat swab antigen palsu.
Adapun harga yang ditentukan seharga Rp 50.000 hingga Rp 200.000 untuk satu lembarnya.
"Pelaku menjual satu lembar surat hasil swab antigen palsu dengan harga Rp 50.000 hingga Rp 200.000," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam konferensi pers kepada wartawan disalah satu mal di Pekanbaru, Rabu (2/6/2021).
Diberitakan sebelumnya, pelaku ditangkap di kawasan Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru.
Agung menambahkan dalam konferensi pers kepada wartawan di salah satu mal di Pekanbaru, kasus ini terungkap bermula saat adanya penumpang pesawat di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, yang menggunakan surat hasil swab antigen palsu, Rabu (2/6/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa dialah yang membuat surat tersebut tanpa melakukan proses pemeriksaan medis.
N mengaku kepada polisi sudah beraksi selama tiga bulan.
Pelaku mencari calon penumpang pesawat yang belum memiliki surat bebas Covid-19, sebagai syarat penerbangan.
Tindak pidana ini, kata Agung, murni dilakukan oleh N.
Tidak ada keterlibatan pihak rumah sakit
"Surat bebas Covid-19 dari pihak rumah sakit ada barcode-nya yang bisa mengeluarkan informasi sebenarnya. Tetapi, barcode yang dibuat pelaku ini asal-asalan dan tidak terkonfirmasi," kata Agung.(*)