Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Padang Amankan 260 Orang Tidak Menggunakan Masker
Petugas gabungan Pemko Padang lakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di Kota Padang. Penegakan protokol kesehatan ini dilakukan dari Se
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati.
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Petugas gabungan Pemko Padang lakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di Kota Padang.
Penegakan protokol kesehatan ini dilakukan dari Senin (31/05/2021) malam hingga Selasa (01/06/2021) dini hari.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Alfiadi pimpin langsung operasi yustisi penegakan protokol kesehatan itu.
Dalam operasi tersebut sebanyak 206 orang pelanggar protokol kesehatan khususnya yang tidak menggunakan masker.
Mereka diamankan petugas dan dibawa ke Polsek Padang Selatan.
Baca juga: Operasi Yustisi di Kota Padang: 124 Orang Kedapatan Tak Pakai Masker, dan Langgar Protokol Kesehatan
Baca juga: Polisi dan Satpol PP Padang Kembali Razia Masker, Jumat Malam Sasar Keramaian 4 Kecamatan
Alfiadi mengatakan, sebanyak 140 orang pelanggar didenda berupa uang.
"Dari 206 orang yang diamankan, sebanyak 140 orang diberikan sanksi denda," kata Alfiadi, Selasa (1/6/2021).
Selain itu, satu orang pelaku usaha dan 65 orang lainnya diserahkan ke Polresta Padang untuk di lakukan pembinaan lebih dalam.
Baca juga: Polisi dan Satpol PP Padang Kembali Razia Masker, Jumat Malam Sasar Keramaian 4 Kecamatan
Baca juga: KRONOLOGI Perawat Cantik Tiba-tiba Dibakar OTK, Ada Pria Pakai Jaket Hitam dan Masker Masuk Klinik
Alfiadi menambahkan, operasi yustisi kali ini dibagi menjadi 3 tim.
Sasaran dalam operasi ini yakni tempat hiburan malam dan tempat keramaian.
"Selain itu, kita juga melakukan penertiban lewat jam tayang malam di Kawasan Padang Selatan, kata Alfiadi."
Tim gabungan terdiri dari Satpol PP Kota Padang, Polsek Padang Selatan, Brimob Polda Sumbar, Polresta Padang, dan Camat Padang Selatan beserta jajaran Lurah. (*)