PPDB Sumbar 2021

Simak Syarat Empat Jalur PPDB Online SMA Negeri Sumbar 2021, Tidak Mengakomodasi Surat Domisili

Simak Syarat Empat Jalur PPDB Online SMA Negeri Sumbar 2021, Tidak Mengakomodasi Surat Domisili

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
ppdb.sumbarprov.go.id
PPDB Online SMA/SMK Sumbar 2021. Simak Syarat Empat Jalur PPDB Online SMA Negeri Sumbar 2021, Tidak Mengakomodasi Surat Domisili 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Ada empat jalur yang bisa dilalui dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Sumbar 2021.

Jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, dan jalur prestasi.

Ketua PPDB Sumbar 2021, Suindra menjelaskan, jalur PPDB tahun ini yang pertama ialah berdasarkan sistem zonasi.

Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMA Negeri yang berdomisili pada wilayah zonasi berdasarkan jarak terdekat dengan satuan pendidikan yang dibuktikan dengan KK.

Baca juga: PPDB Online SMA dan SMK Sumbar 2021 Libatkan Empat OPD, Termasuk Disdukcapil

Baca juga: PPDB Online Padang Tingkat SMP di Laman http://PSB.diknaspadang.id, Tahap I Jalur Zonasi & Afirmasi

Ditegaskan Suindra, PPDB tahun ini untuk jalur zonasi tidak mengakomodasi surat domisili. 

"Karena di Pergub dan Permendikbud, KK itu umurnya minimal 1 tahun. Jadi, kalau sudah disampaikan begitu tidak memungkinkan lagi adanya surat domisili," jelas Suindra.

Kedua jalur afirmasi. Suindra menyebut jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMA Negeri yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

Hal itu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Selain itu, juga harus membuat surat pernyataan dari orangtua atau wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program tersebut.

"Bukti keikutsertaan itu misalnya mempunyai kartu PKH yang dikeluarkan Dinas Sosial. Selain PKH, bisa KIP, kuota afirmasi ini 15 persen," imbuh Suindra.

Baca juga: PPDB SMP 2021 di Padang Libatkan Swasta, Siswa Dibebaskan Biaya Masuk

Terkait penerimaan penyandang disabilitas, Suindra menyebutkan itu tersendiri. Karena disabilitas itu pengaturannya tidak terbatas.

"Perlakuannya khusus. Ada namanya SLB. Di situ sudah tingkat SD, SMP, hingga SMA. Semua langsung nyambung, itu kan berdasarkan ketunaan," terang Suindra.

Jalur selanjutnya, perpindahan tugas orangtua atau wali. Hal ini harus dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan perusahaan yang mempekerjakan.

Jika dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orangtua atau wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik baru SMA Negeri pada satuan pendidikan tempat orangtua atau wali mengajar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved