PPDB Online SMA Sumbar 2021 Berbeda dengan PPDB Sebelumnya, Ini Penjelasannya
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sumbar 2021 memiliki beberapa perbedaan dari tahun sebelumnya. Hal tersebut diungkapkan Ketua PPDB Sumbar 2021
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sumbar 2021 memiliki beberapa perbedaan dari tahun sebelumnya.
Hal tersebut diungkapkan Ketua PPDB Sumbar 2021 Suindra saat ditemui di ruangannya, Selasa (25/5/2021) sore.
"Perbedaannya, pada 2020 ada namanya blank zone, itu adalah lokasi yang tak terjangkau oleh radius zonasi. Ini membuat siswa tidak bisa masuk. Oleh karena itu diantisipasi dengan zonasi kelurahan," kata Suindra.
Baca juga: PPDB Online Padang Tingkat SMP di Laman http://PSB.diknaspadang.id, Tahap I Jalur Zonasi & Afirmasi
Baca juga: PPDB SMP 2021 di Padang Libatkan Swasta, Siswa Dibebaskan Biaya Masuk
Menurutnya zonasi kelurahan lebih mendekatkan dengan tempat tinggal.
Zonasi kelurahan ini calon peserta didik bersekolah di sekolah dekat rumah yang berada di kelurahannya.
Sehingga sekolah-sekolah yang ada di kelurahan itu, bisa menampung anak-anak yang ada di kelurahan itu.
Meski begitu, kata Suindra, tetap mempertimbangkan kelurahan yang beririsan.
Baca juga: CATAT Jadwal dan Syarat PPDB SD 2021 di Padang, Tahap I Dimulai 14 Juni, Ada 4 Jalur
Baca juga: Jadwal PPDB Online SMP 2021 Kota Padang, Tahap I Mulai Dibuka 26 Juni 2021
Baca juga: Disdikbud Padang Buka PPDB SMP Jalur Prestasi Non Akademik, Kuota Minimal 25 Persen
Misalnya, sebuah sekolah berada di ujung kelurahan. Sementara ada sekolah yang dekat dengan rumah calon peserta didik namun berbeda kelurahan.
"Anak itu bisa mendaftar di zona lain yang dekat dengan rumahnya. Itu kita sebut dengan zona irisan," terang Suindra. (*)