PPDB Sumbar 2021
PPDB SD 2021 di Padang Ditentukan Berdasarkan Domisili, Usia Kurang 6 Tahun Ditolak Sistem
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD tahun 2021 di Kota Padang ditentukan berdasarkan kelurahan tempat tinggal siswa.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM/RIMA KURNIATI
Suasana pendaftaran Peserta Didik Baru atau PPDB tingkat SD pada hari pertama di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis (11/6/2020)
Menurutnya, secara psikologi, anak baru bisa menerima pelajaran saat usianya tujuh tahun.
Jika masih di bawah usia tersebut, anak masih suka bermain.
"Sistem akan merangking sendiri dari usia paling tinggi sampai terendah," ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk masuk SD, kemampuan siswa untuk baca dan menulis bukan jadi persoalan.
"Karena itu nanti kita yang akan mengajarkan. Tidak dibebankan harus pandai baca tulis, sebagai syarat PPDB," tambahnya. (*)