PPDB Sumbar 2021
Disdikbud Padang Buka PPDB SMP Jalur Prestasi Non Akademik, Kuota Minimal 25 Persen
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama Tahun 2021 dibuka tiga jalur secara ofline atau tatap muka.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama Tahun 2021 dibuka tiga jalur secara ofline atau tatap muka.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang, Danti Arvan mengatakan, pelakasanaan PPDB secara tatap muka lebih awal dilakukan daripada PPDB Online.
Menurutnya, penerimaan peserta didik baru atau PPDB online tingkat SMP 2021 ini baru dibuka 21 Juni mendatang.
Sementara PPDB offline pun baru akan dibuka mulai 24 hingga 26 Mei 2020 mendatang, untuk jalur prestasi non akademik.
Selanjutnya, ia menginformasikan bahwa untuk pendaftaran dilakukan di kantor Disdikbud Padang.
"Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi di bidang olimpiade sain nasiona, olimpiade olahraga dan perlombaan lainnya," kata Danti Arvan.
Selain itu, dibuka juga jalur tahfiz Quran dengan minimal hafal 3 juz.
"Jalur prestasi non akademik dan jalur tahfiz ini kuotanya minimal 25 persen," ungkapnya.
Selain itu, terdapat jalur inklusif untuk siswa berkebutuhan khusus.
Yakni dengan kuota maksimal 15 persen, termasuk dalam kuota jalur afirmasi.
"Jalur anak kandung guru dan tenaga pendidik (GTK), termasuk dalam kuota jalur perpindahan tugas orang tua atau wali," tambahnya.
Baca juga: PPDB SD 2021 di Padang Ditentukan Berdasarkan Domisili, Usia Kurang 6 Tahun Ditolak Sistem
PPDB SD Tahun 2021 Kota Padang
Dilansir TribunPadang.com, penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD tahun 2021 di Kota Padang ditentukan berdasarkan kelurahan tempat tinggal siswa.
Kepala Bidang SD SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang Syafrizal Syair mengatakan terdapat 338 sekolah yang tersebar di setiap kelurahan.
"Di setiap kelurahan ada sekitar tiga atau empat SD per kelurahan," kata Syafrizal Syair, Selasa (25/5/2021).
Menurutnya, hanya ada empat kelurahan tidak punya SD.
Baca juga: PPDB SD di Padang Melalui Offline dan Online, Ikuti Lewat Online http://psb.diknaspadang.id
Baca juga: YUK Ikutan Uji Coba PPDB Online Sumbar 2021 Tahap 2 untuk SMA/SMK, Catat Jadwalnya 3-6 Juni
Di antaranya Kelurahan Kampung Juo, Kelurahan Flamboyan Baru, Kelurahan Simpang Haru dan Kelurahan Teluk Bayur.
Siswa yang bertempat tinggal pada kelurahan tersebut, ditentukan berdasarkan jarak sekolah terdekat.
Surat keputusan sekolah ditetapkan langsung oleh Disdikbud.
Selain jarak tempat tinggal, PPDB tingkat SD juga ditentukan berdasarkan usia anak.
Menurutnya, siswa di atas usia tujuh tahun wajib diterima di sekolah.
"Aturannya anak yang diterima di SD usia 6,0 sampai 7 tahun," ujarnya.
Sementara anak berusia di bawah 6 tahun, secara otomatis akan ditolak oleh sistem.
"Dibawah 6 tahun tidak diterima, data dapodiknya ditolak," ungkapnya.
Namun terdapat keistimewaan untuk anak khusus atau cerdas yang usianya di bawah 6 tahun.
Namun harus terlebih dahulu dilakukan assement dengan ahlinya.
Menurutnya, secara psikologi, anak baru bisa menerima pelajaran saat usianya tujuh tahun.
Jika masih di bawah usia tersebut, anak masih suka bermain.
"Sistem akan merangking sendiri dari usia paling tinggi sampai terendah," ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk masuk SD, kemampuan siswa untuk baca dan menulis bukan jadi persoalan.
"Karena itu nanti kita yang akan mengajarkan. Tidak dibebankan harus pandai baca tulis, sebagai syarat PPDB," tambahnya. (*)