Tiga Oknum ASN di Sumut Diamankan Polisi Terkait Kasus Penjualan Vaksin Secara Ilegal
Tiga oknum ASN di Sumut diamankan polisi karena kasus penjualan vaksin secara ilegal. Tiap orang yang menerima diminta membayar Rp 250 ribu.
TRIBUNPADANG.COM - Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara diamankan polisi karena terlibat kasus penjualan vaksin ilegal.
Pelaku berinisial IW selaku ASN di Rutan Tanjung Gusta, Medan, KS dan SH, selaku ASN di Dinkes Sumut, serta satu orang agen properti berinisial SW.
Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus ini berdasarkan informasi yang dihimpun dan dilakukan pengembangan.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen pol Panca Putra Simanjuntak didampingi Wakapolda Sumut Brigjen pol Dadang Hartanto di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja XII Medan, Jumat (21/5/2021).
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang mereka terima tentang adanya jual beli vaksin Covid-19 di masyarakat.
"Di mana vaksinasi dilakukan dengan imbalan tertentu kepada kelompok masyarakat yang seharusnya belum menerima. Karenanya Polda Sumut secara terpadu melakukan penyelidikan, dan pada Selasa (18/5/2021) tim menemukan adanya kegiatan vaksin di sebuah perumahan," ujarnya.
Baca juga: Bukan Karena Vaksin Covid-19, Guru di Sukabumi Lumpuh Akibat Penyakit Langka
Lanjutnya saat memberikan keterangan, pemberian vaksin tersebut dikoordinir oleh SW yang merupakan agen properti yang bekerjasama dengan IW dan KS.
"Sebelumnya, kepada penerima vaksin diminta biaya berupa uang sebesar Rp250 ribu. Dari pendalaman dan pemeriksaan yang dilakukan, modus operandinya SW melakukan koordinasi dengan IW dan KS," sebutnya.

Masih dikatakan Panca, seharusnya, vaksin tersebut diberikan kepada petugas publik dan napi di Lapas Tanjung Gusta.
"Tetapi vaksin itu diberikan kepada masyarakat yang membayar," jelasnya.
Dalam modus operandi ini, pihaknya mengungkapkan jumlah uang yang berhasil dikumpulkan para pelaku.
Baca juga: Kapuskes Haji Kemenkes RI: Arab Saudi Tidak Pernah Larang, Vaksin Covid-19 Merek Tertentu
Di aman dari 15 kali vaksinasi tersebut, kata Panca mencapai sebesar Rp271 juta 25 ribu.
Lalu fee yang diberikan kepada SW dari hasil kegiatan tersebut sebesar Rp32 juta 550 ribu.
Oleh karena itu, terhadap SW selaku pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999.
Kemudian untuk IW dan KS selaku penerima suap, dikenakan pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.
Selanjutnya dijuntokan dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Baca juga: Cerita Lansia Istri Pensiunan PT Semen Padang setelah Disuntik Vaksin: Seperti Digigit Semut
Sementara itu terhadap tersangka SH, Panca mengatakan, berperan memberikan vaksin kepada IW tanpa melewati prosedur yang seharusnya.
Kepadanya akan dikenakan Pasal 372 dan 374 KUHP yang bila memungkinkan akan dijerat dengan pasal tindak korupsi.
"Barang bukti yang kita sita ada 13 botol vaksin sinovac, di mana 4 botol sudah kosong.
Saat ini sisanya kita amankan untuk menjaga kualitas agar dapat digunakan kembali kepada yang berhak," tandasnya.
Usai memberikan keterangan, Kapolda Sumut Irjen pol Panca Putra Simanjuntak mewawancarai salah satu pelaku yang berinisial SW.
Baca juga: Barcode di Kemasan Vaksin Covid-19, Pengamat: Upaya Pencegahan Potensi Korupsi
Di mana SW mengaku awalnya teman-temannya mencari dirinya untuk mendapatkan vaksin, sehingga dia menjembataninya.
"Setelah itu teman-teman mengumpulkan dana, baru saya serahkan kepada dokter baik tunai dan non tunai. Lalu diberikan kepada saya uang minyak dan capek, tapi saya tidak minta," pengakuannya dengan menggunakan alat pengeras suara.
Begitu juga IW membenarkan dirinya menerima aliran dana.
Vaksin itu didapatkan dari Dinas Kesehatan langsung menghadap SH.
"Benar pak. Saya menerima," pungkasnya.(*)