Lebaran 2021 Sumbar

Aparat Batasi Pengunjung Masuk ke Pusat Perbelanjaan di Padang, Polisi: Disinyalir Ramai Dikunjungi

Pihak kepolisian membatasi masyarakat yang masuk ke kawasan pusat perbalanjaan di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (16/5/2021

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Suasana di depan sebuah pusat perbelanjaan Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada saat libur lebaran 1442 H, Minggu (16/5/2021). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pihak kepolisian membatasi masyarakat yang masuk ke kawasan pusat perbalanjaan di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (16/5/2021).

Pantauan TribunPadang.com terlihat lokasi objek wisata di Kota Padang ditutup sementara waktu.

Namun, kawasan pusat perbelanjaan di Kota Padang tetap buka sehingga ramai didatangi masyarakat saat lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Kabag Ops Polresta Padang, Kompol Andi Parningotan Lorena mengatakan setiap pusat perbelanjaan dijaga agar tidak terjadi kerumunan. 

Karenanya, aparat menerapkan pembatasan yang diperbolehkan hanya sebanyak 50 persen dari kapasitas pengunjung gedung itu sendiri.

"Pada hari ini (Minggu 16/5/2021) kami melakukan Operasi Yustisi ke mal (pusat perbelanjaan). Ya, karena disinyalir ramai dikunjungi masyarakat saat situasi libur lebaran ini," kata Kompol Andi Parningotan Lorena.

Suasana pengunjung yang merupakan warga masyarakat berdatangan ke lokasi pusat perbelanjaan di Transmart Padang, Minggu (16/5/2021).
Suasana pengunjung yang merupakan warga masyarakat berdatangan ke lokasi pusat perbelanjaan di Transmart Padang, Minggu (16/5/2021). (TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR)

Pada kesempatan itu, Kompol Andi Parnington Lorena kembali mengingatkan kepada pengelola pusat perbelanjaan untuk melakukan pembatasan sebanyak 50 persen tersebut.

"Untuk itu dilakukan juga penindakan terhadap pengunjung yang tidak memakai masker," ujar Kompol Andi Parnington Lorena.

Kompol Andi Parnington Lorena menyebutkan, untuk masyarakat yang tidak memakai masker akan dilakukan penindakan dengan sanksi denda ileh Satpol PP Padang.

"Untuk hari ini (Minggu 16/5/2021) sudah melebihi dari 50 persen pengunjung yang datang, dan melebihi kapasitas," katanya.

Akhirnya pihaknya meminta masyarakat untuk keluar dan mengosongkan lokasi pusat perbelanjaan.

Selanjutnya, membatasi masyarakat yang akan masuk ke kawasan pusat perbelanjaan.

"Aturan dari Pemerintahan Kota Padang untuk pusat perbelanjaan dibatasi waktu buka sampai pukul 22.00 WIB, tapi kita tetap melakukan penindakan terhadap pengunjung yang melanggar protokol kesehatan," kata Kompol Andi Parnington Lorena.

 Kompol Andi Parnington Lorena menjelaskan, untuk pusat perbelanjaan pada hari ini (Minggu) akan tetap diperbolehkan buka.

Baca juga: UPDATE Objek WIsata Kota Pariaman Tutup, Kapolres: Penertiban di Pantai Gandoriah tanpa Gesekan

Baca juga: Pusat Perbelanjaan Sempat Buka Tapi Objek Wisata Tutup, Pedagang Pantai Padang Jadi Cemburu

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved