44 Kendaraan Disuruh Putar Balik di Pos Penyekatan Sumbar-Riau
Memasuki H-2 Idul Fitri 1442 H, jumlah pemudik di perbatasan Sumbar-Riau masih sepi pemudik.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: afrizal
Mereka tidak memiliki surat izin perjalanan hingga surat keterangan negatif swab.
"Seluruh kendaraan yang disuruh putar balik tersebut tidak memiliki surat izin perjalanan serta surat negatif RT-PCR atau surat swab negatif," terangnya.
Indra Jaya mengatakan sejak tanggal 6 Mei 2021 lalu seluruh warga sudah dilarang mudik.
Kendaraan yang tidak memiliki kepentingan sesuai yang sudah ditentukan dilarang lewat.
"Kalau tidak masuk dalam kategori yang diizinkan peraturan,mau roda 2 atau roda 4 ,harus putar balik," jelas Jaya.
Baca juga: Mudik Dilarang, Sebanyak 3.263 Orang Sudah Diputarbalikkan di Perbatasan Sumbar
Warga yang ingin melakukan perjalanan, menurut Indra Jaya harus menyertakan surat perjalanan dinas dan kepentingan kunjungan keluarga melahirkan atau meninggal.
"Begitu juga dengan kepentingan non mudik tapi harus melewati jalur perbatasan seperti mobil membawa barang atau sembako itu diizinkan lewat," paparnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/memasuki-h-2-idul-fitri-1442-h.jpg)