Salat Idul Fitri di Masjid & Lapangan di Padang Dilarang, Bagaimana dengan Mal? Ini Kata Wako
Pemerintah Kota Padang memutuskan untuk melarang pelaksanaan salat Idul Fitri 2021 berjemaah di masjid dan lapangan.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Kota Padang memutuskan untuk melarang pelaksanaan salat Idul Fitri 2021 berjemaah di masjid dan lapangan.
Hal ini mengingat Kota Padang masih berada pada zona oranye covid-19 dan mengacu kepada Surat Edaran Gubernur Sumbar.
Lalu, bagaimana dengan pusat perbelanjaan seperti mal dan supermarket?
Baca juga: Muhammadiyah Kota Pariaman Sebut Jadwal Idul Fitri, Sofyan: Berlebaran Pada Kamis 13 Mei 2021
Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan, mal akan juga ditutup pada 1 Syawal 1442 Hijriah.
"Satu syawal nanti mal kan juga tutup, dan jam operasionalnya hanya sampai jam 10 malam (pada hari biasa)," kata Hendri Septa, Senin (10/5/2021).
Hendri Septa mengaku sudah memantua kondisi mal seperti di Plaza Andalas Kota Padang.
Hasilnya semuanya pakai masker karena ada managemen yang mengontrol protokol kesehatan.
Baca juga: Pemko Padang Larang Salat Idul Fitri Berjemaah di Masjid dan Lapangan, Objek Wisata Ditutup
"Sementara kita tidak tahu kontrolan 1.608 masjid/musala di Kota Padang," kata Hendri Septa.
Hendri Septa meminta mohon kesabaran masyarakat untuk tidak melakukan salat Idul Fitri tahun ini.
"Kota Padang masuk zona oranye, kita tidak menginginkan nanti masuk ke zona merah, ujungnya nanti ada pelarangan, nanti tidak enak," tambahnya.
Baca juga: Mahyeldi Hanya Bolehkan 4 Daerah di Sumbar untuk Gelar Salat Idul Fitri di Masjid atau Lapangan
Salat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan Ditiadakan
Pemerintah Kota Padang melarang pelaksanaan salat Idul Fitri 2021 di masjid, musala dan lapangan.
Selain itu, Pemko Padang juga memutuskan untuk meniadakan halal bihalal.
"Karena kita zona orange, salat Idul Fitri, halal bihalal, ditiadakan," kata Hendri Septa, Senin (10/5/2021).
Baca juga: Mahyeldi Hanya Bolehkan 4 Daerah di Sumbar untuk Gelar Salat Idul Fitri di Masjid atau Lapangan
Hendri Septa mengatakan keputusan ini memang berat namun untuk kebaikan Kota Padang.
Dijelaskan Hendri Septa, hal ini mempertimbangkan Padang masih berada di zona orange penyebaran covid-19 serta masih tingginya angka terkonfirmasi positif.
Keputusan ini diambil bersama unsur Forkopimda seiring dengan Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat.
Diketahui, berdasarkan SE Gubernur Sumbar, daerah yang zona orange serta zona merah penyebaran covid-19 meniadakan salat Idul Fitri di masjid, musala, maupun lapangan terbuka.
Baca juga: PKS Putuskan Moharlion dan Mulyadi Muslim Jadi Calon Wawako Padang, Arnedi Yarmen: Sudah Disaring
"Sesuai SE Gubernur Sumbar, bahwa untuk daerah yang masih berada di zona orange dan merah, segala kegiatan seperti salat Ied, baik di lapangan, masjid, dan musala, ditiadakan," kata Hendri Septa.
Hendri Septa juga mengimbau untuk meniadakan pelaksanaan open house atau halal bi halal, serta menutup seluruh objek wisata di Padang.
"Objek wisata tidak dibolehkan buka pada lebaran dan libur lebaran kali ini," kata Hendri Septa.
Baca juga: VIRAL Makam Sepanjang 10 Meter di Padang Pariaman Dibongkar, MUI : Pekuburan Panjang Adalah Palsu
Pada bulan Mei ini memang terjadi peningkatan kasus covid-19 di Padang.
Hanya dalam rentang waktu sembilan hari, terhitung sejak 1-9 Mei, jumlah warga Padang terkonfirmasi covid-19 sebanyak 734 orang.
Jauh berbeda di awal Januari hingga April lalu, jumlah terkonfirmasi tidak setinggi di bulan Mei.
"Dikhawatirkan angka ini akan naik jika situasi lebaran Idul Fitri yang cukup panjang ini tidak kita kendalikan," tutur wali kota.
Baca juga: 13 Kendaraan Putar Balik Arah di Perbatasan Sumbar-Riau, Hingga Hari ke-4 Makin Menurun
Imbauan kepada masyarakat untuk salat Idul Fitri di rumah saja akan terus dimasifkan kepada warga.
Seluruh camat dan lurah diharapkan untuk dapat memberitahukan kepada seluruh warga melalui pengeras suara di rumah ibadah.
Imbauan untuk salat Ied di rumah saja juga disampaikan melalui media massa, serta melalui Mobil Info Kota (MIK) milik Dinas Kominfo Kota Padang. (*)