Salat Idul Fitri di Masjid & Lapangan di Padang Dilarang, Bagaimana dengan Mal? Ini Kata Wako
Pemerintah Kota Padang memutuskan untuk melarang pelaksanaan salat Idul Fitri 2021 berjemaah di masjid dan lapangan.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Kota Padang memutuskan untuk melarang pelaksanaan salat Idul Fitri 2021 berjemaah di masjid dan lapangan.
Hal ini mengingat Kota Padang masih berada pada zona oranye covid-19 dan mengacu kepada Surat Edaran Gubernur Sumbar.
Lalu, bagaimana dengan pusat perbelanjaan seperti mal dan supermarket?
Baca juga: Muhammadiyah Kota Pariaman Sebut Jadwal Idul Fitri, Sofyan: Berlebaran Pada Kamis 13 Mei 2021
Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan, mal akan juga ditutup pada 1 Syawal 1442 Hijriah.
"Satu syawal nanti mal kan juga tutup, dan jam operasionalnya hanya sampai jam 10 malam (pada hari biasa)," kata Hendri Septa, Senin (10/5/2021).
Hendri Septa mengaku sudah memantua kondisi mal seperti di Plaza Andalas Kota Padang.
Hasilnya semuanya pakai masker karena ada managemen yang mengontrol protokol kesehatan.
Baca juga: Pemko Padang Larang Salat Idul Fitri Berjemaah di Masjid dan Lapangan, Objek Wisata Ditutup
"Sementara kita tidak tahu kontrolan 1.608 masjid/musala di Kota Padang," kata Hendri Septa.
Hendri Septa meminta mohon kesabaran masyarakat untuk tidak melakukan salat Idul Fitri tahun ini.
"Kota Padang masuk zona oranye, kita tidak menginginkan nanti masuk ke zona merah, ujungnya nanti ada pelarangan, nanti tidak enak," tambahnya.
Baca juga: Mahyeldi Hanya Bolehkan 4 Daerah di Sumbar untuk Gelar Salat Idul Fitri di Masjid atau Lapangan
Salat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan Ditiadakan
Pemerintah Kota Padang melarang pelaksanaan salat Idul Fitri 2021 di masjid, musala dan lapangan.
Selain itu, Pemko Padang juga memutuskan untuk meniadakan halal bihalal.
"Karena kita zona orange, salat Idul Fitri, halal bihalal, ditiadakan," kata Hendri Septa, Senin (10/5/2021).
Baca juga: Mahyeldi Hanya Bolehkan 4 Daerah di Sumbar untuk Gelar Salat Idul Fitri di Masjid atau Lapangan