Lebaran 2021

Objek Wisata Kota Padang Tutup 13-16 Mei 2021, Kapolresta Sebut Lockdown Seperti Tahun Baru

Pemko Padang menutup semua objek wisata di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada liburan Idul Fitri 2021 mendatang.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/RIMA KURNIATI
Wali Kota Padang, Hendri Septa 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG -- Pemko Padang menutup semua objek wisata di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada liburan Idul Fitri 2021 mendatang.

Wali Kota Padang Hendri Septa, mengatakan penutupan pariwisata ini juga sesuai keputusan Gubenur Sumbar untuk zona oranye (orange) dan merah.

"Mulai Hari Kamis sampai Minggu atau dari tanggal 13 hingga 16 Mei 2021, direncanakan objek wisata akan ditutup," kata Hendri Septa, Senin (10/5/2021).

Sementara itu, Kapolresta Kombes Pol Imran Amir sampai saat ini pihaknya masih melakukan penegakan hukum bagi pelanggar protokol sesuai perda.

Selanjutnya, untuk penegakkan protokol kesehatan nantinya turut dibantu oleh petugad Satpol PP Kota Padang.

Sebagai aparatur negara, pihaknya mendukung keputusan Pemko Padang terkait peniadaan larangan salat Idul Fitri.

"Jika masih ada yang melakukan, sebagai aparatur akan mengawasi dan mengimbau ke masjid," kata Imran Amir.

Terkait penutupan objek wisata, pihaknya juga mendukung dengan menurunkan 400 personel di semua objek wisata.

Penutupan objek wisata ini akan dilakukan seperti penutupan objek wisata pada tahun baru dan imlek.

"Penutupan objek wisata seperti Imlek dan tahun baru kita tutup, lockdwon, dari pagi sampai malam," ungkapnya.

Baca juga: Agenda Salat Id di Balai Kota Pariaman, Sekda Yota Balad: Sesuai Protokol Kesehatan Secara Ketat

Baca juga: Muhammadiyah Kota Pariaman Sebut Jadwal Idul Fitri, Sofyan: Berlebaran Pada Kamis 13 Mei 2021

Seruan Pemko Padang

Dilansir TribunPadang.com, Pemerintah Kota Padang melarang pelaksanaan salat Idul Fitri 2021 di masjid, musala dan lapangan.

Selain itu, Pemko Padang juga memutuskan untuk meniadakan halal bihalal.

"Karena kita zona orange/oranye, salat Idul Fitri, halal bihalal, ditiadakan," kata Hendri Septa, Senin (10/5/2021).

Baca juga: Mahyeldi Hanya Bolehkan 4 Daerah di Sumbar untuk Gelar Salat Idul Fitri di Masjid atau Lapangan

Hendri Septa mengatakan keputusan ini memang berat namun untuk kebaikan Kota Padang.

Dijelaskan Hendri Septa, hal ini mempertimbangkan Padang masih berada di zona orange penyebaran covid-19 serta masih tingginya angka terkonfirmasi positif.

Keputusan ini diambil bersama unsur Forkopimda seiring dengan Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat.

Diketahui, berdasarkan SE Gubernur Sumbar, daerah yang zona orange serta zona merah penyebaran covid-19 meniadakan salat Idul Fitri di masjid, musala, maupun lapangan terbuka.

Baca juga: PKS Putuskan Moharlion dan Mulyadi Muslim Jadi Calon Wawako Padang, Arnedi Yarmen: Sudah Disaring

"Sesuai SE Gubernur Sumbar, bahwa untuk daerah yang masih berada di zona orange dan merah, segala kegiatan seperti salat Ied, baik di lapangan, masjid, dan musala, ditiadakan," kata Hendri Septa.

Hendri Septa juga mengimbau untuk meniadakan pelaksanaan open house atau halal bi halal, serta menutup seluruh objek wisata di Padang.

"Objek wisata tidak dibolehkan buka pada lebaran dan libur lebaran kali ini," kata Hendri Septa.

Baca juga: VIRAL Makam Sepanjang 10 Meter di Padang Pariaman Dibongkar, MUI : Pekuburan Panjang Adalah Palsu

Pada bulan Mei ini memang terjadi peningkatan kasus covid-19 di Padang.

Hanya dalam rentang waktu sembilan hari, terhitung sejak 1-9 Mei, jumlah warga Padang terkonfirmasi covid-19 sebanyak 734 orang.

Jauh berbeda di awal Januari hingga April lalu, jumlah terkonfirmasi tidak setinggi di bulan Mei.

"Dikhawatirkan angka ini akan naik jika situasi lebaran Idul Fitri yang cukup panjang ini tidak kita kendalikan," tutur wali kota.

Baca juga: 13 Kendaraan Putar Balik Arah di Perbatasan Sumbar-Riau, Hingga Hari ke-4 Makin Menurun

Imbauan kepada masyarakat untuk salat Idul Fitri di rumah saja akan terus dimasifkan kepada warga.

Seluruh camat dan lurah diharapkan untuk dapat memberitahukan kepada seluruh warga melalui pengeras suara di rumah ibadah.

Imbauan untuk salat Ied di rumah saja juga disampaikan melalui media massa, serta melalui Mobil Info Kota (MIK) milik Dinas Kominfo Kota Padang. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved