Larangan Mudik 2021

Soal Mudik Lokal Se-Sumbar, Heri: Berdasarkan Statement Gubernur dan Wagub, tidak Ada Pembatasan

Pemerintah telah memberlakukan larangan mudik jelang momentum Idul Fitri atau lebaran 2021, terhitung sejak 6 Mei sampai 17 Mei 2021. 

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.Com /RIZKA DESRI YUSFITA
Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Heri Nofiardi saat ditemui, Kamis (6/5/2021). 

"Kalau tidak punya, putar balik atau dia melakukan tes rapid antigen terlebih dahulu," tegas Heri.

Menurut Heri, di setiap provinsi sudah ada posko pembatasan, sehingga semua kendaraan dicegat untuk masuk ke suatu wilayah.

Dikatakan Heri, jika pembatasan dilakukan secara serentak itu kiranya jauh lebih efektif. 

"Hal yang tidak efektif itu pas PSBB, karena yang mendirikan posko pembatasan hanya kita. Sementara Riau,

Bengkulu tidak ada. Warga sudah keburu masuk ke wilayah Sumbar sampai di tempat kita baru dicegat," ujar Heri.

8 Wilayah Indonesia yang boleh mudik lokal

1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo

2. Jabodetabek yang meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, Tangerang

3. Bandung Raya yang meliputi: Kota Badung, Kabupaten Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung Barat

4. Kedungsepur yang meliputi: Kendal, Demak, Ungaran, Semarang, Purwodadi

5. Yogyakarta Raya yang meliputi: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul

6. Solo Raya yang meliputi:, Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen

7. Gerbang Kertosusila yang meliputi: Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan

8. Maminasata yang meliputi: Makassar, Sungguminasa, Takalar, Maros  (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved