Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 1442 H di Sijunjung, Beras Kualitas I atau Dibayarkan Rp 38 Ribu
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumbar menetapakan besaran zakat fitrah pada Ramadhan 1442 H.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumbar menetapakan besaran zakat fitrah pada Ramadhan 1442 H.
Ketua Baznas Sijunjung, Yusri mengatakan zakat fitrah yang dikeluarkan berupa makanan pokok atau beras sebesar 2,5 Kg atau 3,5 Liter.
Menurutya, selain itu juga bisa dibayarkan berupa uang tunai (cash )sebesar harga pokok beras yang dikonsumsi sehari-hari.
"Pembayaran zakat fitrah dapat dikeluarkan pada awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri," kata Yusri, Rabu (28/4/2021).
Besaran zakat fitrah yang disepakati ditetapkan beberapa jenis berikut :
Pertama, untuk kategori Beras Solok Ciredek sebesar 3 1/3 liter (bocco) atau dibayarkan dengan uang Rp 38.000
Lalu, beras sokan sebesar 3 1/3 liter atau dibayarkan Rp34.000
Beras Anak Daro sebesar 3 1/3 liter atau dibayarkan Rp35.000
Beras Kampung Kualitas II dengan besaran 3 1/3 liter (bocco) atau dibayarkan Rp 33.000 per orang.
Selanjut, beras biasa (Medium) sebesar 3 1/3 liter (bocco) atau dibayarkan Rp 31.000 per orang.
Yusri menyebutkan, keputusan ini hasil rapat koordinasi dengan berbagai pihak, Kemenag Sijunjung dan Dinas Perdagangan Sijunjung.
Dijelaskan, zakat fitrah wajib bagi setiap muslim baik laki-laki dan perempuan, tua, muda, anak-anak maupun budak yang memiliki kelebihan dari nafkah keluarga yang wajar pada hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah Kota Bukittinggi 2021, Beras Kualitas I Sebesar Rp 35 Ribu
Besaran Zakat Fitrah di Bukittinggi
Dilansir TribunPadang.com, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bukittinggi menetapkan besaran zakat fitrah yang dibayarkan pada Ramadhan atau Idul Fitri 2021/1442 H.