Berita Pariaman Hari Ini
Tim Satpol PP Kota Pariaman Kelilingi Pasar Rakyat, Beri Imbauan dan Bagikan Masker Gratis
Satgas covid19, melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pariaman melakukan apel persiapan di depan Pasar Rakyat, Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 13.3
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Wahyu Bahar
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Satgas covid19, melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pariaman melakukan apel persiapan di depan Pasar Rakyat, Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Pariaman, Elfis Chandra, memimpin kegiatan resosialisasi pentingnya patuh pada protokol kesehatan kepada pedagang dan pengunjung pasar.
Pantauan TribunPadang.com, sekitar pukul 14.00 WIB seluruh personel Satpol PP mulai melakukan tugasnya, mereka dibagi menjadi dua kelompok.
Satu kelompok bertugas di pertokoan Pasar Rakyat, dan kelompok lainnya di luar Pasar Rakyat Kota Pariaman.
Elfis Chandra pun turut melakukan sosialisasi dan pembagian masker gratis.
Kata Elfis, satgas Covid19 Pariaman melakukan tiga upaya, yaitu resosialisasi, redukasi, dan terakhir penindakan.
Kegiatan resosialisasi dan edukasi tersebut akan dilakukan selama tiga hari kedepan.

Baca juga: Genius Umar Inginkan Perbaikan Laporan Inovasi Pelayanan Publik Kota Pariaman
Baca juga: Yota Balad Dilantik jadi Sekdako Pariaman, Ini Harapan Wali Kota Genius Umar
"Dalam resosialisasi dan redukasi tersebut kita harus sadarkan lagi masyarakat, karna saat ini pun masih banyak yang melanggar protokol kesehatan," ujar Elfis.
Kata dia, tiga hari mendatang pihaknya akan kunjungi pasar kurai taji, pusat-pusat keramaian, serta kafe-kafe.
Selanjutnya di hari keempat, akan dilakukan penindakan hukum oleh tim terpadu.
"Kami imbau dan ingatkan masyarakat untuk patuhi prokes, setelah itu jika masih ada yang melanggar, akan kita lakukan tindakan," ucapnya.
Ditambahkan, tim terpadu terdiri dari TNI, Kepolisian, Satpol PP, dan tim kesehatan.
Sejauh ini lanjutnya kegiatan yang dilakukan hari ini dan kedepan sesuai dengan aturan Tim Gugus Tugas Covid - 19 Kota Pariaman.
Yakni yang tertuang pada Peraturan Daerah No.6 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru, dan juga Peraturan Walikota No. 48 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis Perda No. 6 Tahun 2020.