Larangan Mudik 2021
Polres Pesisir Selatan Sekat Perbatasan, Kapolres: Tidak Bersedia Rapid Antigen, Wajib Balik Kanan
Polres Pesisir Selatan sudah dirikan 2 Pos Penyekatan di perbatasan Sumatera Sumatera Barat (Sumbar), Senin (26/4/2021).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan ada 10 titik lokasi penyekatan.
"Mengantisipasi pemudik agar tidak masuk ke Sumbar, kita melakukan penyekatan sebanyak 10 titik di perbatasan dengan provinsi tetangga," kata Stefanus Satake Bayu Setianto, Jumat (23/4/2021).
Kata dia, Pos Sekat akan didirikan di perbatasan seperti di Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten 50 Kota, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Dharmasraya, dan Kabupaten Solok Selatan.
"Pelaksanaan penyekatan kendaraan agar tidak masuk ke Sumbar akan dilaksanakan pada 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021," katanya.
Walaupun dilakukan penyekatan, kata dia, masih ada kendaraan yang diperbolehkan masuk ke kawasan Sumbar.
"Kendaraan itu seperti kendaraan angkutan BBM, kendaraan yang membawa sembako, dan kendaraan bahan pokok," ujarnya.
Selain itu, juga akan diperbolehkan masyarakat masuk bagi yang berkepentingan mendesak seperti urusan Dinas dan keadaan darurat untuk berobat ke Sumbar yang dilengkapi dengan kesehatan.
Ia menyebutkan, tindakan yang diambil adalah memutar balik kendaraan pemudik yang akan memasuki perbatasan wilayah Sumbar.
Pihaknya juga akan mewaspadai pemudik dengab modus truk diisi pemudik, travel gelap, gunakan mobil ambulance, dan lain-lain.
Baca juga: Contoh Hasil Sumber Daya Alam yang Dapat Diperbarui: Pertanian Perkebunan Perikanan Hutan Peternakan
Baca juga: 800 Orang Terjaring Razia Masker di Padang, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Titik Lokasi Penyekatan di Sumatera Barat
1. Pos sekat di Muaro Cubadak, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumbar. (Perbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara)
2. Pos sekat di Mapattunggul, Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman, Sumbar. (Perbatasan dengan Provinsi Riau)
3. Pos sekat di Kampung Baru, Nagari Batahan, Kecamatan Rabat, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar.
4. Pos sekat Pangkalan, Kabupaten 50 Kota, Sumbar. (Berbatasan dengan Provinsi Riau)
5. Pos sekat di Silaut, Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar. (Perbatasan dengan Muko-muko, Provinsi Bengkulu).