Berita Padang Hari Ini
Jadwal Razia Masker di Kota Padang, Tim Gabungan Polisi, TNI, dan Satpol PP Sasar Kerumunan
Petugas gabungan akan kembali melakukan razia terkait pelanggar protokol kesehatan di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Petugas gabungan akan kembali melakukan razia terkait pelanggar protokol kesehatan di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Hal itu dikatakan oleh Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir setelah melaksanakan Operasi Yiustisi bersama pihak terkait pada Sabtu (24/4/2021) malam.
Menurutnya, dalam giat kali ini bakal dilaksanakan oleh segenap pihak antara lain; Polri, TNI, dan Satpol PP.
"Kami akan jalan terus dan akan dilaksanakan lagi pada Senin tanggal 26 April 2021 besok," kata Kombes Pol Imran Amir.
Dijelaskannya, razia tersebut difokuskan terhadap masyarakat yang tidak memakai masker dan berkerumun.
Kombes Pol Imran Amir. menyebutkan diduga masyarakat Kota Padang saat ini telah abai dalam penerapan protokol kesehatan.
"Menyangkut masih adanya Covid-19, Giat ini sudah kita laksankan selama 3 hari, rencana akan kita laksanakan pada Senin dan Selasa besok," kata Kombes Pol Imran Amir.
Kombes Pol Imran Amir menyebutkan, bagi masyarakat yang kedapatan sudah 2 kali mengabaikan protokol kesehatan dan tercatat dalam aplikasi Sipelada akan dikenakan denda.
"Jika sebanyak 3 kali melanggar bisa dilakukan denda maupun kurungan," kata Kombes Pol Imran Amir.
Kombes Pol Imran Amir mengimbau masyarakat Kota Padang agae mematuhi protokol kesehatan, terutama memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Kami jaga kampung kita Kota Padang ini supaya aman sehat dan jauh dari Covid-19," ujarnya.
Ia menjelaskan, pentingnya menjaga protokol kesehatan adalah untuk menjaga diri sendiri, teman, dan keluarga agar tidak terpapar Covid-19.
Baca juga: Antisipasi Pemprov Sumbar Jalankan Puasa Ramadan Saat Pandemi Corona, Ini Arahan Gubernur Mahyeldi
Baca juga: Ratusan Warga di Kota Padang Terjaring Razia, Gegara Abaikan Protokol Kesehatan Saat Malam Minggu
Ratusan Orang Terjaring
Dilansir TribunPadang.com, Petugas gabungan kembali mengamankan ratusan masyarakat yang terjaring dalam operasi Yustisi di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (24/4/2021) malam.
Operasi Yustisi dilaksanakan oleh jajaran Polresta Padang, TNI, Satpol PP, Biddokkes Polda Sumbar, dan Sat Brimob Polda Sumbar di beberapa lokasi di Kota Padang.
Pantauan TribunPadang.com terlihat petugas gabungan melakukam apel di halaman Kantor Polresta Padang untuk mendapat pengarahan mengenai giat yang dilakukan pada Sabtu malam.
Setelah itu, tim dibagi menjadi 3, yaitu tim A, B, dan C. Selanjutnya, petugas gabungan bergerak ke lokasi dimana terdapat kerumunan.
Bagi masyarakat dan pemilik usaha yang melanggar protokol kesehatan digelandang ke Kantor Polresta Padang.
Baca juga: Belasan Remaja Diduga Hendak Tawuran Ditangani Satpol PP Padang, Kapolsek: Lakukan Cegah Dini
Baca juga: Parkir di Trotoar Permindo, Puluhan Kendaraan Disingkirkan Satpol PP Padang

Selanjutnya, masyarakat dijejerkan di lapangan halaman kantor Polresta Padang dengan diberi jarak agar tidak berkerumun untuk menunggu antrean Rapid Test dan pendataan dengan aplikasi sistim pelanggaran Perda (Sipelada).
"Pada hari ini (Sabtu 24/4/2021 malam-red) kegiatan kita malam minggu ini pada pukul 22.00 WIB melakukan kegiatan yustisi bagi pelanggar protokol kesehatan," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir.
Pihaknya fokus kepada masyarakat yang tidak memakai masker saat melakukan aktivitas di luar rumah.
"Kami melaksanakan giat bersama dengan petugas Satpol PP Prov Sumbar, Satpol PP Kota Padang, unsur TNI, Sat Brimob Polda Sumbar, Dalmas Polda Sumba," kata Kombes Pol Imran Amir.
Kombes PoI Imran Amir menyebutkan, untuk masyarakat yang terjaring melanggar protokol kesehatan ada sebanyak 270 orang.
"Mereka itu tidak memakai masker dan ada pemilik usaha yang tidak melaksanakan protokol kesehatan dalam bidang usahanya," ujar Kombes Pol Imran Amir.
Baca juga: 111 Personel Satpol PP Padang Disuntik Vaksin Covid-19, Target 496 Orang
Baca juga: Tempat Hiburan Malam Tak Kantongi Izin, Didenda Saat Sidang di Mako Satpol PP Padang
Serahkan ke Satpol PP
Kapolresta Kombes Pol Imran Amir menyebutkan, bagi pemilik usaha yang melanggar protokol kesehatan tersebut akan diserahkan prosesnya ke Satpol PP Kota Padang.
"Giat ini sesuai Peraturan Daerah nomor 6 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru yang ada di Sumbar," sebut Kombes Pol Imran Amir.
Sejauh ini kata kapolresta, pihaknya juga bekerjasama dengan Biddokkes Polda Sumbar dalam giat tersebut.
"Kami melaksanakan rapid anti body sebelum pelanggar diambil datanya untjk dimasukkan ke apliaksi Sipelada. Kita cek dulu apakah yang berangkutan terpapar atau tidak," ujarnya.
Menurutnya, relatif banyaknya masyarakat yang terjaring karena telah abai akan protokol kesehatan terhadap Covid-19.
Hasil pantauan di lapangan, saat Operasi Yustisi relatif banyak ditemui kelompok masyarakat yang berkumpul atau berkerumun.
"Hal yang kita khawatirkan adalah adanya klaster baru akibat terpapar Covid-19. Para pemilik usaha yang melanggar akan diproses melalui Perda AKB agar bertanggungjawab untuk menyampaikan kepada pengunjung untuk mematuhi Prokes," tambahnya.
Berdasarkan, dari hasil data sementara yang telah masuk tidak ada terdapat masyarakat yang positif dari rapid test yang telah dilaksanakan.(*)
Artikel ini diulas dari tulisan yang telah tayang