Setelah Diperingati Tiga Kali, Warung Nasi yang Tetap Buka Siang Hari di Bulan Puasa akan Disegel
Pemko Padang mengeluarkan larangan rumah makan beroperasi pada siang hari, hanya dibolehkan buka mulai jam 4 sore selama bulan Ramadhan.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemko Padang mengeluarkan larangan rumah makan beroperasi pada siang hari, hanya dibolehkan buka mulai jam 4 sore selama bulan Ramadhan.
Namun, masih ada beberapa rumah makan atau warung nasi yang beroperasi pada siang hari seperti di Bypass Pisang, Kota Padang.
Kepala Bidang Tantibum Satpol PP Kota Padang Edrian Adwar mengatakan, pihaknya sudah memberikan peringatan pada pemilik warung tersebut.
Baca juga: Belasan Remaja Diduga Hendak Tawuran Ditangani Satpol PP Padang, Kapolsek: Lakukan Cegah Dini
Baca juga: BNN Kota Padang Lakukan Tes Urine ASN Termasuk Personel Satpol PP, Hasil Tes Dirahasiakan
Baca juga: Warung Nasi di Bypass Padang Tetap Buka Siang Hari pada Bulan Puasa, Pembeli Sopir Bus Luar Kota
Kendati demikian, tampaknya pemilik warung makan di Bypass Kota Padang tidak mengindahkan.
"Kita sudah beri peringatan, namun masih ada yang membandel, karena kesadaran warga ini yang masih rendah," kata Edrian Adwar, Senin (19/4/2021).
Penindakan dengan membawa barang dan makanan warung tersebut, kata Edrian Adwar belum akan dilakukan.
Hal ini mempertimbangkan, di saat pendemi Covid-19 seperti, saat ini ekonomi masyarakat sedang susah.
Baca juga: Satu Penumpang Mitsubishi L300 Nahas yang Tabrak Truk di Jalan By Pass Kuranji Padang Tewas
Baca juga: Sebut Hanya Berteman Baik dengan Billy Syahputra, Memes Prameswari Beberkan Kriteria Pria Idamannya
Baca juga: Satpol PP Padang Patroli Lalu Tertibkan ODGJ, Libatkan Petugas Puskesmas Pakai APD Lengkap
Menurutnya, selama Ramadhan pemilik warung nasi dibolehkan berjualan mulai jam 4 sore.
Edrian Adwar mengatakan, pihaknya akan terus mengawasi rumah makan yang ada di Padang.
Jika kedapatan rumah makan tetap buka saat siang hari akan akan diberi peringatan.
"Jika sudah tiga kali diberi peringatan pada pemilik yang sama, tindakan selanjutnya kita segel, dan cabut izin," ungkapnya.
Baca juga: Di Pasar Pabukoan Siti Nurbaya Ada Tahu Rambutan, Takjil Unik untuk Berbuka Puasa di Padang
Baca juga: Jadwal Buka Puasa Kabupaten 50 Kota, Sarilamak Minggu 18 April 2021 Disertai Doa Berbuka Puasa
Baca juga: Jadwal Buka Puasa Ramadhan 1442 H Wilayah Kabupaten Nganjuk Hari Ini Minggu 18 April 2021
Pencabutan ataupun menyegel rumah makan ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, seperti Dinas Pariwisata dan DPMPTS Padang.
Edrian mengaku, pihaknya kesulitan melakukan penertiban pada warung nasi yang tanpa izin operasi.
Untuk itu, kata Edrian, diperlukan kerja sama semua pihak masyarakat, dengan tidak makan di warung tersebut.
"Kita lebih banyak edukasi, pembinaan, pada warung nasi yang beroperasi di jalanan Bypass tersebut," ungkapnya. (*)