Setelah Diperingati Tiga Kali, Warung Nasi yang Tetap Buka Siang Hari di Bulan Puasa akan Disegel

Pemko Padang mengeluarkan larangan rumah makan beroperasi pada siang hari, hanya dibolehkan buka mulai jam 4 sore selama bulan Ramadhan.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
istimewa
Petugas Satpol PP memberi peringatan pada warung nasi yang masih buka saat Ramadhan baru-baru ini 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemko Padang mengeluarkan larangan rumah makan beroperasi pada siang hari, hanya dibolehkan buka mulai jam 4 sore selama bulan Ramadhan.

Namun, masih ada beberapa rumah makan atau warung nasi yang beroperasi pada siang hari seperti di Bypass Pisang, Kota Padang.

Kepala Bidang Tantibum Satpol PP Kota Padang Edrian Adwar mengatakan, pihaknya sudah memberikan peringatan pada pemilik warung tersebut.

Baca juga: Belasan Remaja Diduga Hendak Tawuran Ditangani Satpol PP Padang, Kapolsek: Lakukan Cegah Dini

Baca juga: BNN Kota Padang Lakukan Tes Urine ASN Termasuk Personel Satpol PP, Hasil Tes Dirahasiakan

Baca juga: Warung Nasi di Bypass Padang Tetap Buka Siang Hari pada Bulan Puasa, Pembeli Sopir Bus Luar Kota

Kendati demikian, tampaknya pemilik warung makan di Bypass Kota Padang tidak mengindahkan.

"Kita sudah beri peringatan, namun masih ada yang membandel, karena kesadaran warga ini yang masih rendah," kata Edrian Adwar, Senin (19/4/2021).

Penindakan dengan membawa barang dan makanan warung tersebut, kata Edrian Adwar belum akan dilakukan.

Hal ini mempertimbangkan, di saat pendemi Covid-19 seperti, saat ini ekonomi masyarakat sedang susah.

Baca juga: Satu Penumpang Mitsubishi L300 Nahas yang Tabrak Truk di Jalan By Pass Kuranji Padang Tewas

Baca juga: Sebut Hanya Berteman Baik dengan Billy Syahputra, Memes Prameswari Beberkan Kriteria Pria Idamannya

Baca juga: Satpol PP Padang Patroli Lalu Tertibkan ODGJ, Libatkan Petugas Puskesmas Pakai APD Lengkap

Menurutnya, selama Ramadhan pemilik warung nasi dibolehkan berjualan mulai jam 4 sore.

Edrian Adwar mengatakan, pihaknya akan terus mengawasi rumah makan yang ada di Padang.

Jika kedapatan rumah makan tetap buka saat siang hari akan akan diberi peringatan.

"Jika sudah tiga kali diberi peringatan pada pemilik yang sama, tindakan selanjutnya kita segel, dan cabut izin," ungkapnya.

Baca juga: Di Pasar Pabukoan Siti Nurbaya Ada Tahu Rambutan, Takjil Unik untuk Berbuka Puasa di Padang

Baca juga: Jadwal Buka Puasa Kabupaten 50 Kota, Sarilamak Minggu 18 April 2021 Disertai Doa Berbuka Puasa

Baca juga: Jadwal Buka Puasa Ramadhan 1442 H Wilayah Kabupaten Nganjuk Hari Ini Minggu 18 April 2021

Pencabutan ataupun menyegel rumah makan ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, seperti Dinas Pariwisata dan DPMPTS Padang.

Edrian mengaku, pihaknya kesulitan melakukan penertiban pada warung nasi yang tanpa izin operasi.

Untuk itu, kata Edrian, diperlukan kerja sama semua pihak masyarakat, dengan tidak makan di warung tersebut.

"Kita lebih banyak edukasi, pembinaan, pada warung nasi yang beroperasi di jalanan Bypass tersebut," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved