Berikut Ini Tata Cara Menghitung Zakat dan Syarat Pengenaan Zakat Maal

Banyak pintu menuju kebaikan yang dapat dilakukan di bulan suci Ramadhan, di antaranya melalui zakat. Mengutip Badan Amil Nasional (Baznas),zakat ada

Editor: Mona Triana
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ramadan, Jangan Lupa Zakat, Apa Saja Harta Benda yang Wajib Dizakati? Ini Cara Mengitungnya (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

1. Setiap uang yang menjadi alat tukar, termasuk uang kertas.

2. Emas dan perak karena kedua barnag tersebut bisa dijadikan modal investasi.

II.Zakat Perdagangan

Pembeli memilih bahan kain di kios blok tekstil Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (7/4/2021). Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ingin meningkatkan daya saing industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) nasional, salah satuya dengan berupaya mengurangi ketergantungan terhadap bahan baku tekstil impor. Langkah yang dilakukan antara lain dengan mendorong pengembangan bahan baku tekstil yang berbasis serat sintetis. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pembeli memilih bahan kain di kios blok tekstil Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (7/4/2021). Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ingin meningkatkan daya saing industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) nasional, salah satuya dengan berupaya mengurangi ketergantungan terhadap bahan baku tekstil impor. Langkah yang dilakukan antara lain dengan mendorong pengembangan bahan baku tekstil yang berbasis serat sintetis. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari aset dagang yang diperjual-belikan untuk tujuan mendapatkan keuntungan. Landasan syar’i diwajibkannya zakat perdagangan terdapat dalam surat Al-Baqarah: 267.

Zakat perdagangan mencakup seluruh aktivitas pemanfaatan dan investasi harta secara ekonomis dengan tujuan untuk memperoleh pemasukan atau laba, apapun jenis aktivitas tersebut dan bagaimanapun cara memperolehnya. Zakat ini termasuk termasuk aktivitas perdagangan, aktivitas jasa, dan aktivitas industri. 

III.Zakat Peternakan

Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis Raider 413 Kostrad Pos Kout KM 31 bersama Dinas Kesehatan Kab. Keerom melaksanakan pemeriksaan kesehatan hewan ternak Sapi, bertempat di Kampung Yamana Distrik Arso Kabupaten Keerom. Distrik Muara Tami Kota Jayapura, Papua, Selasa (23/02/2021). (TRIBUNNEWS/PUSPEN TNI) *** Local Caption ***  Ternak
Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis Raider 413 Kostrad Pos Kout KM 31 bersama Dinas Kesehatan Kab. Keerom melaksanakan pemeriksaan kesehatan hewan ternak Sapi, bertempat di Kampung Yamana Distrik Arso Kabupaten Keerom. Distrik Muara Tami Kota Jayapura, Papua, Selasa (23/02/2021). (TRIBUNNEWS/PUSPEN TNI) *** Local Caption *** Ternak (Puspen TNI/Puspen TNI)

Zakat peternakan adalah zakat pada hewan ternak dan seluruh pemanfaatannya yang meliputi hewan ternak, hewan lain dan produk hewan ternak.

Baca juga: KISAH Dai Binaan UPZ Baznas Semen Padang, Rosman Jual Kerbau Demi Dakwah di Pedalaman Mentawai

Baca juga: Dibantu UPZ Baznas Semen Padang, Dai Binaan Dapat Rumah dan 25 Unit Sepeda Motor

Baca juga: Mobil Pikap Panjat Pembatas Jalan, Tabrakan Beruntun 7 Mobil di By Pass Padang Dekat Kantor Baznas

1)Zakat hewan ternak

Para ulama sepakat akan kewajiban zakat untuk jenis hewan ternak yaitu unta, sapi, kerbau, domba dan kambing, sedangkan pada hewan ternak yang lain masih berbeda pendapat. Namun dapat disimpulkan bahwa cakupan hewan ternak yang wajib dizakati adalah semua jenis hewan ternak yang dipelihara sebagai kekayaan dan ia mengambil manfaat dari hasilnya dan dari apa-apa yang keluar darinya untuk menambah kekayaan.

Hewan ternak yang diproduktifkan termasuk dalam zakat maal  

Syarat Pengenaan Zakat Maal, yakni :

1. Sumber memperoleh harta  merupakan hasil usaha yang tidak dilarang oleh agama seperti memperoleh dengan cara korupsi dll

2.ketika seorang muslim sudah baligh

3.ketika seorang lepas merdeka dan bukan sebagai budak

4. Penetapan nisab dalam bentuk simulasi  untuk masing-masing jenis harta yang dikenakan zakat misal:

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved