Delapan Instansi yang Membuka Pendaftaran Sekolah Kedinasan, Buat Akun SSCASN di sscasn.bkn.go.id 

Bagi yang ingin mendaftar Sekolah Kedinasan 2021 telah mulai dibuka hari ini, Jumat (9/4/2021). Anda dapat membuat akun SSCASN di sscasn.bkn.go.id at

Editor: Mona Triana
https://dikdin.bkn.go.id/
Tangkap layar portal SSCASN Sekolah Kedinasan. Dalam artikel mengulas cara membuat akun SSCASN Sekolah Kedinasan di dikdin.bkn.go.id. 

TRIBUNPADANG.COM - Bagi yang ingin mendaftar Sekolah Kedinasan 2021 telah mulai dibuka hari ini, Jumat (9/4/2021).

Anda dapat membuat akun SSCASN di sscasn.bkn.go.id atau langsung ke dikdin.bkn.go.id untuk mendaftar Sekolah Kedinasan.

Setelah mempunyai akun, barulah ke tahap selanjutnya log in menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.

Diketahui, ada 8 instansi yang membuka Sekolah Kedinasan 2021.

Meliputi Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan hingga Sekolah Kedinasan Kementerian Keuangan.

Selanjutnya, bagi pelamar wajib mengetahui ketentuan-ketentuan terkait jurusan, pendidikan dan sekolah kedinasan yang dilamar.

Setiap jurusan dan sekolah kedinasan memiliki persyaratan yang berbeda.

Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan pelamar telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Baca juga: Cek Syarat Pendaftaran IPDN 2021 dan Tahapan Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) 

Baca juga: Sosialisasi UU Cipta Kerja di Padang, Rektor IPDN: Aspirasi akan Diakomodir dalam RPP

Baca juga: IPDN Kampus Sumbar Adakan Seminar Nasional, Bahas soal Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19

Cara Membuat Akun SSCASN Sekolah Kedinasan

Apabila pelamar sudah siap untuk mendaftar, langkah-langkahnya adalah:

1. Buka link portal SSCASN Sekolah Kedinasan di https://sscasn.bkn.go.id atau https://dikdin.bkn.go.id/

Bila mengakses laman https://dikdin.bkn.go.id/, klik Registrasi atau Daftar, maka akan tampil seperti berikut:

Laman SSCASN Dikdin.
Laman SSCASN Dikdin. Dalam artikel mengulas cara membuat akun SSCASN Sekolah Kedinasan di dikdin.bkn.go.id. (Tangkap layar dikdin.bkn.go.id)

2. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Masukan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum pada Kartu Keluarga

Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga, silahkan hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar bukan ke instansi atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved