Hendri Septa Dilantik jadi Wako Padang

Soal Kursi Wawako Padang, Pengamat: Proses Pemilihan Akan Ada, Lobi-lobi dengan Anggota DPRD

Pengamat Politik Universitas Andalas (Unand) Padang Asrinaldi menyatakan, jika mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 jika ada posisi yang kosong, partai

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Dosen Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand), Asrinaldi 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pengamat Politik Universitas Andalas (Unand) Padang Asrinaldi menyatakan, jika mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 jika ada posisi yang kosong, partai politik (Parpol) pengusung punya hak untuk mengusung penggantinya.

Mengingat yang mengusulkan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 2018 lalu ialah PAN dan PKS, lanjut Asrinaldi, tentu keduanya sama-sama punya hak.

Namun, persoalannya apakah PKS mau diberi saja oleh PAN atau sebaliknya, PAN mau diberi saja oleh PKS.

"Atau kedua-duanya sama-sama mau. Kalau sama-sama punya hak tentu sama-sama punya keinginan untuk menjadi wakil wali kota."

"Persoalannya saat ini, tergantung kepada mereka membuat kesepakatan-kesepakatan. Kalau ditanya siapa yang berhak, keduanya sama-sama punya hak," tegas Asrinaldi.

Jika PAN mau, menurut Asrinaldi, sebetulnya juga tidak ada masalah.

Kalau nama calon wawako itu ada dua, nanti tentu otomatis akan dipilih oleh DPRD.

Baca juga: Wakil Walikota Padang Hendri Septa akan Bicarakan Mengenai Pembangunan Hydrant di Pasar Raya Padang

Baca juga: Wako Padang Dilantik: Zulkifli Hasan Sebut Ada Satu Tugas, yang Harus Diselesaikan Hendri Septa

Dijelaskan Asrinaldi, pemilihan di DPRD tersebut tentu ada proses politiknya.

"Tentu yang akan menentukan ya proses pemilihan itu. Ada lobi-lobi lagi dengan anggota DPRD nantinya," tutur Asrinaldi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Padang Amril Amin menyatakan dirinya siap menjabat sebagai Wakil Walikota Padang.

Kader PAN itu bersedia mendampingi Hendri Septa yang sudah dilantik menjadi Wali Kota Padang definitif, Rabu (7/4/2021).

Menurutnya, peluang itu ada karena PAN dan PKS, masing-masing adalah partai politik pengusung.

Keduanya memiliki kuota untuk bisa mencalonkan pengisi wakil wali kota.

"Itu tergantung pimpinan partai merekomendasikan anggotanya siapa yang terbaik. Mekanismenya dipilih oleh DPRD Padang, satu dari PAN dan satu dari PKS," ungkapnya.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved