Kawanan Pencuri Modus Gembos Ban dan Pecah Kaca Mobil Ditembak Polisi, Tauke Ternak jadi Korbannya
Pelaku diamankan setelah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan bermodus gembos ban mobil dan pecah kaca di wilayah hukum Polres Sijunjung.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Polres Sijunjung menangkap kawanan pencuri yang beraksi di Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar).
Ada 6 pelaku yang diamankan antara lain bernama Rafles (55), Sarbaini (52), Roni Irawan (41), Muchsin (49), Syahnanir (56), dan Riki Andika (42).
Pelaku diamankan setelah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan bermodus gembos ban mobil dan pecah kaca di wilayah hukum Polres Sijunjung.
Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 di Sumbar Sisa 1.264 Orang, Sembuh 30.349, Ini Sebarannya
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan, aksi tersebut dilakukan para pelaku pada Sabtu (3/4/2021).
"Pelaku yang mendapat tindakan tegas dan terukur bernama Edi Rafles (55), Sarbaini (52), Riki Andika (42)," kata Abdul Kadir Jailani, Rabu (7/4/2021).
Kata dia, pelaku yang pernah terjerat kasus yang sama bernama Edi Rafles (55), Sarbaini (52), dan Rori Irawan (41).
Sedangkan pelaku bernama Muchsin (49) pernah terpidana kasus narkoba.
Baca juga: INFO BMKG: Padang Pariaman dan Sejumlah Wilayah di Sumbar Diguyur Hujan Hari Ini
"Awalnya terjadi tindak pidana pencurian di SPBU Kumanis pada Sabtu (3/4/2021) sekitar pukul 13.00 WIB dan dilaporkan kepada pihak kepolisian," ujarnya.
Abdul Kadir Jailani menyebutkan, pelaku mengambil uang korbannya, yakni tauke yang baru selesai menjual ternak.
Para pelaku membututi mobil kampas L300 korban dan menebar paku di jalan yang rusak sehingga ban mobil korban kempes.
"Saat korban mengganti ban di kawasan SPBU, pelaku mengambil uang korban sebanyak Rp 55 juta dalam sebuah tas," katanya.
Baca juga: Seorang PNS di Sijunjung Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pondok, Istri Menangis Minta Tolong
Kata dia, setelah melakukan pencurian pelaku melarikan diri menggunakan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver BH 1016 HC.
"Kendaraan pelaku mengarah Tanjung Ampalu wilkum Polsek Koto VII."
"Selanjutnya, kita bersama-sama dengan personel Polsek Sumpur Kudus dan Polsek Koto VII melakukan penyisiran," katanya.