SK Wali Kota Definitif Hendri Septa Tak Kunjung Turun, Wakil Ketua DPRD Padang Ungkap Kendala

SK Wali Kota Definitif Hendri Septa Tak Kunjung Turun, Wakil Ketua DPRD Padang Ungkap Kendala

Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM/RIMA KURNIATI
Plt Wali Kota Padang Hendri Septa, usai meninjau vaksinasi di Gedung HTT Padang, Jumat (5/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG-Surat Keputusan (SK) penetapan Plt Wali Kota Padang Hendri Septa jadi Wali Kota Padang definitif tak kunjung turun. 

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Arnedi Yarmen mengatakan, Surat Keputusan (SK) penetapan Hendri Septa jadi Wali Kota Padang definitif terkendala proses administrasi.

Seharusnya dua belas hari sejak diajukan, SK penetapan itu sudah dikeluarkan.

Namun sampai saat ini, SK tersebut belum keluar.

Baca juga: Upayakan Hendri Septa Segera Jadi Wali Kota Definitif, DPRD Padang Temui Kemendagri

Baca juga: 6 Nama Calon Wakil Wali Kota Padang yang Dampingi Hendri Septa, Moharlion: Sudah Dikirim ke DPP PKS

Padahal sebelumnya pimpinan DPRD Padang juga sudah mendatangi Kemendagri.

"Saat ini proses administrasi penyelesaian di pusat, biasanya setelah surat masuk, paling lama 12 hari seharusnya sudah keluar SK," kata Arnedi Yarmen, Kamis (1/4/2021).

Dari infromasi terakhir yang diterimanya, lanjut Arnedi, SK tersebut sudah ditandatangani Mendagri.

Setelah ditandatangani Mendagri, proses selanjutnya menjemput surat tersebut.

"Tahap selanjutnya tinggal mengambil, mengambilnya tentu dari pihak Gubernuran," ungkapnya.

Arnedi Yarmen belum bisa memperkirakan pastinya kapan keluar SK penetapan tersebut.

"Karena proses administrasi negara ini cukup rumit, kalau sudah ditandatangani, tinggal mengambil saja lagi," ungkapnya.

Baca juga: Jawaban Hendri Septa Ditanya Soal Wakil Wali Kota Setelah Mahyeldi Dilantik Jadi Gubernur Sumbar

Dikatakan, pelantikan Hendri Septa akan dilakukan setelah SK penetapan ini diterima.

"Pelantikannya akan dilakukan Gubernur Sumbar. Tentu menunggu surat ketetapannya dulu," tambahnya. 

Beberapa orang pimpinan DPRD Padang sudah mendatangi Kemendagri pada Senin dan Selasa (22-23/3/2021) yang lalu.

Kedatangan mereka berharap pihak Kemendagri segera mengeluarkan SK (Surat Keputusan) terhadap Hendri Septa

Dari pertemuan tersebut, Kata Arnedi Yarmen, surat keputusan atau SK penetapan wali kota definitif ini membutuhkan proses selama empat belas hari kerja sejak surat usulan dari Gubernur Sumbar.

Sementara itu, surat dari Gubernur Sumbar baru diterima Kemendagri pada tanggal 15 Maret.

Pihaknya memperkirakan pelantikan Hendri Septa jadi wali kota difinitif mundur yang awalnya diperkirakan Maret, menjadi awal April 2021.

"Kami sudah mendesak di Gubernur untuk segera dikirim suratnya, pada tanggal 15 Februari baru dikirimkan, makanya kita mencek ke Kemendagri sampai mana prosesnya," kata Arnedi Yarmen.

Arnedi Yarmen, mengatakan tanpa adanya wali kota yang difinitif, beberapa hal terkait administrasi pemerintah tidak bisa dilakukan.

Di antaranya, terdapat tujuh OPD atau kepala dinas yang berubah-ubah namun belum bisa dilantik.

Perubahan OPD ini sesuai perda nomor 1 tahun 2017 tentang perubahan SOTK yang berlaku mulai tahun 2021.

Menurutnya, perubahan OPD tersebut harus disahkan oleh wali kota definitif.

"Setelah adanya wali kota definitif barulah bisa kepala dinas ini dilantik dan bekerja sesuai aturan tersebut," ungkapnya. 

Baca juga: Plt Wali Kota Padang Hendri Septa Sebut Sudah 30 Ribu Orang di Padang Mendapatkan Vaksinasi Covid-19

Baca juga: Ratusan ASN Pemko Padang Naik Pangkat, Plt Wako Hendri Septa Sampaikan Pesan Ini

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved