SK Wali Kota Definitif Hendri Septa Tak Kunjung Turun, Wakil Ketua DPRD Padang Ungkap Kendala
SK Wali Kota Definitif Hendri Septa Tak Kunjung Turun, Wakil Ketua DPRD Padang Ungkap Kendala
Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
Kedatangan mereka berharap pihak Kemendagri segera mengeluarkan SK (Surat Keputusan) terhadap Hendri Septa.
Dari pertemuan tersebut, Kata Arnedi Yarmen, surat keputusan atau SK penetapan wali kota definitif ini membutuhkan proses selama empat belas hari kerja sejak surat usulan dari Gubernur Sumbar.
Sementara itu, surat dari Gubernur Sumbar baru diterima Kemendagri pada tanggal 15 Maret.
Pihaknya memperkirakan pelantikan Hendri Septa jadi wali kota difinitif mundur yang awalnya diperkirakan Maret, menjadi awal April 2021.
"Kami sudah mendesak di Gubernur untuk segera dikirim suratnya, pada tanggal 15 Februari baru dikirimkan, makanya kita mencek ke Kemendagri sampai mana prosesnya," kata Arnedi Yarmen.
Arnedi Yarmen, mengatakan tanpa adanya wali kota yang difinitif, beberapa hal terkait administrasi pemerintah tidak bisa dilakukan.
Di antaranya, terdapat tujuh OPD atau kepala dinas yang berubah-ubah namun belum bisa dilantik.
Perubahan OPD ini sesuai perda nomor 1 tahun 2017 tentang perubahan SOTK yang berlaku mulai tahun 2021.
Menurutnya, perubahan OPD tersebut harus disahkan oleh wali kota definitif.
"Setelah adanya wali kota definitif barulah bisa kepala dinas ini dilantik dan bekerja sesuai aturan tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Plt Wali Kota Padang Hendri Septa Sebut Sudah 30 Ribu Orang di Padang Mendapatkan Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Ratusan ASN Pemko Padang Naik Pangkat, Plt Wako Hendri Septa Sampaikan Pesan Ini