Soal Larangan Mudik Lebaran 2021: Kadishub Padang, Dian Fakri Tegaskan Belum Dapat Juklak

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang Dian Fakri, mengatakan pihaknya siap mendukung kebijakan Pemerintah pusat meniadakan

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Kadishub Padang Dian Fakri 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG -- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang Dian Fakri, mengatakan pihaknya siap mendukung kebijakan Pemerintah pusat meniadakan mudik lebaran Tahun 2021.

Hanya saja, Dian Fakri menegaskan belumlah dapat petunjuk pelaksanaan (Juklak) aturan pemerintah tentang larangan mudik tersebut

Pelarangan mudik lebaran tahun ini mulai diberlakukan pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Namun sampai saat ini belumlah ada aturan petunjuk pelaksanaan soal pelarangan mudik kali ini.

Dikatakannya, petugas Dishub Padang selalu bertugas, walaupun saat momentum lebaran.

Pihaknya saat ini juga menunggu rapat koordinasi bersama Polresta, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). 

"Pastinya Dishub siap saja mendukung pelaksanaan ketentuan tersebut," kata Dian Fakri.

Dikatakan, Dishub Padang tidak mempunyai anggaran untuk melakukan penyekatat angkutan di perbatasan seperti pelaksanaan PSBB saat awal Covid-19 dahulunya.

Sejauh ini lanjutnya, anggaran penyekatan kendaraan di perbatasan saat PSBB diawal covid-19 berasal dari anggaran BPBD Padang.

"Semoga BPBD dapat mendukung seperti pembatasan sewaktu PSBB diawal pandemi, anggaran dari BPBD," ungkapnya.

Dian Fakri menegaskan belum dapat petunjuk pelaksanaan aturan pemerintah tentang larangan mudik tersebut. 

Minta Dikaji Ulang

Dilansir TribunPadang.com, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sumatra Barat (Sumbar) meminta kebijakan larangan mudik pada lebaran 2021 dikaji ulang kembali.

Ketua Organda Sumbar Imral Aden mengatakan, Organda juga meminta pemerintah mencarikan win win solution atau solusi yang saling menguntung.

Menurutnya, kebijakan larangan mudik berdampak pada pemberhentian operasi angkutan umum, nanti dampaknya akan memunculkan travel legal atau transporasi ilegal.

Baca juga: Pintu Masuk Sumbar Tak akan Disekat Meski Mudik Dilarang, Gubernur Mahyeldi: Menggerus APBD

Baca juga: Tak Ada Penyekatan di Pintu Masuk Sumatera Barat walau Mudik 2021 Dilarang, Mahyeldi: Butuh Biaya

Baca juga: Perwakilan Bus ALS Padang Tanggapi Larangan Mudik Lebaran, Ismail: Kami Pengusaha Menolak

"Lagian pemerintah pusat juga berstatement akan menyeimbangkan kesehatan dan ekonomi. Kesehatan diperhatikan, ekonomi juga," kata Imral Aden, Rabu (31/3/2021). 

Dikatakannya, kebanyakan orang Sumbar ialah perantua, pelarangan mudik ini akan berefek ekonomi di Sumbar.

"Kalau sebagian saja perantaun Sumbar itu pulang, dampaknya akan meningkatnya peredaran uang dan ekonomi di daerah kita," kata Imral.

Baca juga: Pengelola PO MPM Tanggapi Larangan Mudik Lebaran, Digna: Kami Jalankan Sesuai Prosedur

Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Pengurus MPM Padang: Belum Ada Informasi Resminya

Baca juga: Soal Pemerintah Larang Mudik Lebaran Tahun 2021, Dampaknya Bikin Pengusaha Transportasi Menangis

Lanjutnya, pada prinsipnya Organda Sumbar mendukung keputusan pemerintah, namun lebih baik lagi jika pemerintah ikut mempertimbangkan efek negatif dari kebijakan itu.

"Dicontohkan pelarangan mudik, travel liar akan berjemur, bagaimana nasib angkutan umum yang sudah lama terpuruk sejak kasus covid-19," tambahnya.

Organda Sumbar juga masih menunggu kebijakan baru dari pemerintah, sebab pengalaman PSBB, apapun akan dilakukan orang untuk menorobos batas-batas wilayah.

Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Begini Respon Pengurus PO NPM Sumbar

Baca juga: Diduga Mengemudikan Mobil Dalam Keadaan Mabuk, Salshabilla Adriani Terlibat Kecelakaan di Kemang

Baca juga: Edinson Cavani Batal Mudik ke Paris, Padahal Debut Manchester United vs PSG Paling Ditunggu

"Harapannya kepada pejabat yang berwenang mengambil keputusan, kalau bisa kita di Sumbar diberikan identitas bisa dalam bentuk stiker, kendaraan yang dibolehkan dan yang dilarang beroperasi, seperti lebaran tahun lalu," tambahnya.

Ditambahkannya, bisa juga kebijakan pengurangan angkutan umum yang beroperasi.

"Misalnya saya punya 40 unit travel, mungkin saja nanti yang diizinkan tidak semuannya, namun hanya sepuluh saja," tambahnya. (*)
 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved