Berita Kota Padang
Kerusakan Jalan By Pass Padang Memakan Korban, Pengamat Transportasi: Bisa Tuntut Ganti Rugi
Kerusakan jalan di sejumlah titik di Jalan By Pass Kota Padang sempat mencelakai pengguna ruas jalan yang sedang melintas. Di antaranya, mengalami ban
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Kerusakan jalan di sejumlah titik di Jalan By Pass Kota Padang sempat mencelakai pengguna ruas jalan yang sedang melintas. Di antaranya, mengalami ban bocor bahkan ada yang terjatuh.
Kejadian tersebut juga viral di media sosial, seperti yang diposting pada akun instagram @ Info.minang pada Senin (29/3/2021) baru-baru ini.
Menangapi hal tersebut, pengamat transportasi Universitas Andalas (Unand) Kota Padang, Yosyafra menilai
korban yang mengalami kejadian akibat jalan rusak sebenarnya bisa menuntut ganti rugi kepada pihak penanggung jawab.
Menurutnya, jalan By Pass Padang termasuk jalan nasional dengan penanggung jawabnya Kementerian PUPR, dengan perwakilan daerahnya Balai Pelaksana Jalan Nasional III Padang.
"Jika kerusakan jalan menimbulkan korban baik luka berat atau ringan, bisa menuntun pengguna jalan, selama di jalan yang rusak itu tidak ada tanda- tanda atau rambu peringatan," kata Yosyafra.Pelaporan bisa dilakukan melalui pihak berwenang, dan harus bisa membuktikan bahwa jalan tersebut tidak memiliki tanda-tanda peringatan di lokasi tersebut.
"Aturan ini diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2006, dan UU Nomor 38 Tahun 2004," tambahnya.
Menurutnya, ada 1400 KM jalan nasional di Sumbar, dengan penanda berupa marka tengah bewarna kuning.
Dijelaskannya, setiap tahun BPJN melakukan palaporan kondisi jalan nasional.
Katanya, di Sumbar rata-rata kondisi jalan nasional 85 sampai 90 persen kondisi jalan nasional baik.