Hendak Jual 2 Ekor Kukang, Pria Asal Pasaman Ditangkap di Agam

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Satreskrim Polres Agam mengamankan seorang pria karena diduga memperdagangkan satwa dilindungi.

Tayang:
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Istimewa
BKSDA dan Polres Agam saat mengamankan pelaku perdagangan satwa dilindungi, Rabu (24/3/2021). 

Pelaku, kata dia, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Agam.

Baca juga: TES CPNS Dimulai April 2021: Inovasi Portal SSCASN, Peserta Tidak Perlu Unggah Dokumen Ijazah

Pasal yang disangkakan tehadap pelaku melanggar Pasal 21 Ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah," katanya.

Ade mengtakan, 2 ekor kukang saat ini dititip-rawatkan ke BKSDA dan akan segera dilepasliarkan kembali ke alam setelah penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. (*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
VS
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
VS
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved