Hendak Jual 2 Ekor Kukang, Pria Asal Pasaman Ditangkap di Agam
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Satreskrim Polres Agam mengamankan seorang pria karena diduga memperdagangkan satwa dilindungi.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Istimewa
BKSDA dan Polres Agam saat mengamankan pelaku perdagangan satwa dilindungi, Rabu (24/3/2021).
Pelaku, kata dia, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Agam.
Baca juga: TES CPNS Dimulai April 2021: Inovasi Portal SSCASN, Peserta Tidak Perlu Unggah Dokumen Ijazah
Pasal yang disangkakan tehadap pelaku melanggar Pasal 21 Ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah," katanya.
Ade mengtakan, 2 ekor kukang saat ini dititip-rawatkan ke BKSDA dan akan segera dilepasliarkan kembali ke alam setelah penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. (*)