Hendak Jual 2 Ekor Kukang, Pria Asal Pasaman Ditangkap di Agam

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Satreskrim Polres Agam mengamankan seorang pria karena diduga memperdagangkan satwa dilindungi.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Istimewa
BKSDA dan Polres Agam saat mengamankan pelaku perdagangan satwa dilindungi, Rabu (24/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Satreskrim Polres Agam mengamankan seorang pria karena diduga memperdagangkan satwa dilindungi.

Pelaku berinisial HJ (45) tersebut merupakan warga yang beralamat di Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumbar, Ade Putra mengatakan, pelaku diamankan di Pasar Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Rabu (24//3/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, Peringatan Dini BMKG Potensi Hujan Disertai Petir Sore hingga Malam

"Pelaku diamankan ketika membawa dan akan memperniagakan satwa langka dan dilindungi jenis Kukang (Nycticebus coucang) sebanyak dua ekor," kata Ade Putra, Kamis (25/3/2021).

Ia menjelaskan, satwa terancam punah tersebut dibawa oleh pelaku dari Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.

Selanjutnya, dibawa ke Kabupaten Agam untuk dijual kepada pembeli.

Namun, aksi pelaku dalam memperdagangkan satwa liar dapat digagalkan oleh tim gabungan.

Baca juga: UPDATE Corona Sumbar 25 Maret 2021 Pagi, Sudah 31.013 Warga Terinfeksi Covid-19, Cek Sebarannya

"Kita awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat. Selanjutnya, kita lakukan pemantauan terhadap pelaku sejak tahun 2020 yang lalu," kata dia.

Dikatakannya, sejak tahun 2020 pelaku telah dicurigai terlibat perdagangan satwa dilindungi antar provinsi.

"Modus pelaku menggunakan angkutan sewa travel yang digunakannya. Dari tangan pelaku diamankan 2 ekor kukang yang disimpan dalam 2 kotak kecil bekas bola lampu," katanya.

Selain itu, juga turut disita sebagai barang bukti berupa HP dan sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Baca juga: Jadwal dan Harga Tiket Bioskop Kota Padang Hari Ini Kamis (25/3/2021), Tayang Film Titisan Setan 2

"Kondisi satwa kukang ketika dilakukan penangkapan sangat memprihatinkan," ujarnya.

Hal itu dikarenakan, pelaku meletakkannya di dalam dua buah kotak bekas tempat bola lampu yang kecil dan sempit.

"Akibatnya, membuat kukang terlihat stres karena susah untuk bergerak ketika kotak itu dibuka," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved