Semarak Ramadhan - DMI Sumbar Keluarkan Imbauan, Ajak Warga Salat Tarawih di Masjid

Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Sumatera Barat mengimbau masyarakat untuk melaksanaan Salat Tarawih pada Bulan Ramadhan 1442 H atau

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Ilustrasu: Pelantikan Pengurus PMI dan Pengurus Dewan Masjid Indonesia Provinsi Sumbar ketika dihadiri H Muhammad Jusuf Kalla bertempat di Auditorium Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (5/12/2019). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG -- Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Sumatera Barat mengimbau masyarakat untuk melaksanaan Salat Tarawih pada Bulan Ramadhan 1442 H atau Tahun 2021 Masehi di masjid/musala atau rumah ibadah umat Islam.

Hal ini berdasarkan surat himbauan menyambut Bulan Ramadhan yang dikeluarkan DMI Provinsi Sumbar, nomor 007/PW- DMII/SB/111/2021.

Ketua DMI Sumbar Duski Samad mengatakan DMI mengeluarkan himbauan ini dengan pertimbangan kasus covid-19 sudah bisa dikendalikan.

"Berdasarkan keterangan dari ahli, Dr Andani, penyebaran covid-19 hanya melalui droplet, salat tarawih tidak berhadapan-hadapan, jadi tidak terjadi penularan, kecuali setelah dan sesudah salat," kata Duski Samad, Selasa (23/3/2021).

Selain itu, pelaksanaan ibadah seperti salat tarawih juga diyakininya bisa meningkatkan imun tubuh masyarakat.

Menurutnya, bagi daerah yang mayoritas penduduknya berada dalam satu komunitas, tidak mesti menjarakkan atau memisahkan shaf salatnya.

"Tapi bagi masjid yang komunitasnya beragam, diharapakan shaf salatnya berjarakk, seperti masjid raya yang jamaahnya beragam," kata Duski Samad.

Baca juga: Imsakiyah Ramadhan 2021/1442 H Pulau Tambelan Bintan, Kepri: Jadwal Imsak, Buka Puasa dan Shalat

Imbauan Dewan Masjid Indonesia

Dalam imbauan tersebut, DMI Sumbar juga mengajak PD DMI kabupaten/kota, pengurus masjid/ musahala untuk mengajak umat melaksanakan salat tarawih, tadarus, tausiyah pada bulan Ramadhan di masjid, mushala ataupun surau.

Agar pengurus masjid, mushala menyiapkan kebersihan lingkungan, tempat waduk, cuci tangan, hand sanitizer dan kebutuhan lainnya.

Pengurus masjid, mushala, dan surau diminta tegas menegakan protokol kesehatan dengan memakai masker, cuci tangan, membawa sajadah sendiri, menunjuk petugas khusus untuk mengawasi penegakan protokol kesehatan.

Kegiatan iktikaf, amil zakat, idul fitri dan ibadah lainnya tetap dilaksanakan dan disemarakan tetap dengan protokol kesehatan.

Pengurus masjid, mushala, dan surau diminta menggerakan pesantren Ramadhan, bekerja sama dengan Pemerintah kota/kabupaten, Kementerian Agam kabupaten/kota, pemerintah kelurahan/nagari, dan organisasi sosial kemasyarakatan 

Diharapakan pengurus masjid, mushala dan surau menyelenggarakan kegiatan tahsin Alquran bagi para remaja dan dewasa atau orang tua.

Bagi masjid di daerah perlintasan dan atau mobilitas jemaahnya berganti, diminta menegakan protokol kesehatan lebih disiplin dan menjaga jarak shaf 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved