Pemohon SKCK Meningkat, Polresta Padang Batasi Nomor Antrean Hindari Kerumunan
Pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Padang meningkat dibanding hari-hari sebelumnya.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Padang meningkat dibanding hari-hari sebelumnya.
Tak sedikit pemohon yang tidak mendapat nomor antrean karena sudah habis.
Pihak Polresta Padang pun sengaja membatasi nomor antrean untuk menghindari kerumunan.
Baca juga: Kota Padang Canangkan Creative Space, Plt Wako: Upaya Pengembangan Pelaku Industri Ekonomi Kreatif
Pantauan TribunPadang.com pada Selasa (23/3/2021), pemohon SKCK rata-rata masih remaja, yang baru saja tamat SMA.
SKCK digunakan sebagai satu syarat pendaftaran masuk kerja dan mendaftar sebagai calon anggota TNI/Polri.
Seorang pemohon SKCK bernama Ahmad mengatakan, harus kembali pada besok dikarenakan nomor antrean habis.
Kata dia, setelah datang pada pagi hari ternyata sudah banyak pemohon lainnya.
Baca juga: Jalan Padang - Bukittinggi Kembali Normal, Jembatan Kelok Pinyaram Sudah Dibuka 2 Jalur
"Kabarnya dari subuh sudah banyak datang mengurus SKCK di sini," kata Ahmad, Selasa (23/3/2021).
Ia menjelaskan, mengurus pembuatan SKCK untuk mendaftar penerimaan Polri tahun 2021.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir mengatakan, pihaknya sengaja membatasi nomor antrean.
"Karena prosedurnya kita di sini mematuhi protokol kesehatan dalam pembuatan SKCK saat ini," kata Imran Amir.
Baca juga: Gubernur Mahyeldi Sambut Komite II DPD RI, Sampaikan Pembangunan Jalan Tol
Akibatnya, pihaknya membatasi nomor antrean agar tidak terjadi kerumunan di Polresta Padang.
"Itu semua, agar tidak ada kerumunan. Kita menghindari kerumunan dalam mengantisipasi penyebaran covid-19," katanya.
Ia menjelaskan, saat ini belum mendapat berapa angka kenaikan jumlah pemohon SKCK di Polresta Padang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/pemohon-skck-saat-mengambil-formulir-pendaftaran.jpg)