Bahas Wacana Daerah Istimewa Minangkabau, LKAAM Sumbar akan Bertemu Anggota Komisi II DPR
LKAAM Sumbar semakin membulatkan tekad mengusulkan Provinsi Sumatera Barat menjadi Daerah Istimewa Minangkabau (DIM).
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Kepemimpinan Orang Empat jinih adat (Pangulu, Manti, Malin, dan Dubalang) berfungsi mengawas adat Minangkabau di nagari yang disebut dengan adat selingkar nagari dan Kepemimpinan Jinih nan Empat Syara' (Imam, Khatib, Bilal, dan Kadhi) berfungsi mengawas syarak seluruh alam.
Baca juga: Terkini, Jadwal Kereta Api Lembah Anai Rute Kayu Tanam ke Bandara Internasional Minangkabau (BIM)
Kata M Sayuti, sistem kepemimpinan itu sudah diakui sejak dulu bahkan sekarang sudah tertuang dalam Perkap Polri Nomor 3 tahun 2015 tentang Perpolisian Masyarakat.
"Itu intinya, kalau itu sudah masuk semua ke dalam UU apa saja, itu sudah cukup. Tidak perlu banyak-banyak," kata M Sayuti.
Dia menyebut, banyak kasus di Minangkabau yang berkaitan dengan poin-poin tersebut.
Jika sistem matrilineal tidak dipertahankan lanjutnya, bisa saja nanti anak Minangkabau pindah suku.
Apabila pindah suku, berakibat pada implementasi harta pusaka.
"Mungkin saja dia tidak dapat lagi, kalau dia tidak dapat akan ada persoalan HAM. Dia mengklaim punya hak, padahal dalam adat sudah ada garisnya, kalau keluar dari suku, ya habis hak atas harta pusaka," tegas M Sayuti. (*)