Bupati Pasaman Barat Hamsuardi Soal Sumbar Jadi Daerah Istimewa Minangkabau (DIM)
Bupati Pasaman Barat Hamsuardi menanggapi soal rencana akan dijadikannya Sumatera Barat menjadi Daerah Istimewa Minangkabau (DIM)
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Bupati Pasaman Barat Hamsuardi menanggapi soal rencana akan dijadikannya Sumatera Barat menjadi Daerah Istimewa Minangkabau (DIM).
Menurutnya, Kabupaten Pasaman Barat multi etnis yakni Minang, Mandailing dan Jawa.
Selain itu, Pasaman Barat juga beragam daerahnya.
Baca juga: Wacana Sumbar jadi Daerah Istimewa Minangkabau, Ketua Harian BP2DIM: Banyak yang Gagal Paham
Baca juga: Provinsi Sumbar Diusulkan Jadi Daerah Istimewa Minangkabau, Begini Reaksi Gubernur Mahyeldi
"Kita berbatasan dengan utara. Di Pasaman Barat ada masyarakat yang menganut sistem matrilineal, ada patrilineal."
"Namun kita menanggapi rencana tersebut biasa saja, tidak ada persoalan,” ungkap Hamsuardi, Kamis (18/3/2021).
Akan tetapi, lanjutnya, jika sudah ada keputusan dari pusat, Pemda sifatnya ikut saja.
“Jika DIM nanti diterapkan, kita setuju dan ikut saja,” jelas Hamsuardi.
Namun dalam praktiknya, lanjut Hamsuardi, tidak bisa semua diterapkan.
Karena daerah Pasaman Barat adalah daerah perbatasan.
"Ada kampung di Pasaman Barat yang memang dari dulu menganut sistem kekerabatan patrilineal," tambahnya.
Patrilineal berarti mengikuti garis keturunan yang ditarik dari pihak ayah, sedangkan matrilineal suatu adat masyarakat yang mengatur alur keturunan berasal dari pihak ibu.
Hamsuardi mengatakan apabila Sumbar tetap berganti nama menjadi DIM, tidak akan ada gejolak dari masyarakat Pasaman Barat.
"Mereka akan tetap menerima. Tapi nanti tidak bisa diterapkan semua di sana," tutur Hamsuardi.
Diberitakan sebelumnya, tim Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) sudah menyelesaikan naskah akademik soal Wacana mengubah nama Sumatera Barat (Sumbar) menjadi Daerah Istimewa Minangkabau (DIM).
BP2DIM telah menyerahkan naskah akademik itu ke Komisi II DPR RI dan Komisi II meminta untuk disempurnakan.
Namun sebelum pembahasan itu, BP2DIM harus mendengar terlebih dahulu tentang revisi Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tk. I Sumatera Barat, Jambi dan Riau yang masih di bahas Komisi II DPR RI. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/bupati-pasaman-barat-hamsuardi-kiri-saat-ditemui-di-istana-gubernuran-kamis-1832021.jpg)