Fatwa MUI soal Vaksin di Bulan Ramadhan 2021: Vaksinasi Tidak akan Membatalkan Puasa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang pelaksanaan vaksin covid-19 di bulan Ramadhan 2021.
TRIBUNPADANG.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang pelaksanaan vaksin covid-19 di bulan Ramadhan 2021.
Berdasarkan fatwa tersebut, pelaksanaan vaksin di bulan Ramadhan tidak mematalkan puasa.
Hal tersebut tecantum pada Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021.
Menurut MUI vaksinasi yang dilakukan melalui injeksi atau jarum suntik tak akan membatakan puasa, jika tidak membahayakan kondisi tubuh.
Baca juga: Berapa Hari Lagi Puasa 2021? Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1442 H Jatuh pada Selasa 13 April 2021
Oleh karena itu umat Islam diperbolehkan untuk melakukan vaksinasi di bulan Ramadhan.
Namun MUI juga meminta pemerintah agar bisa memastikan agar nantinya tidak ada dampak bagi orang yang berpuasa, jika disuntik vaksin covid-19.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Saleh mengatakan, vaksinasi covid-19 yang dilaksanakan di Indonesia menggunakan cara injeksi.
Secara syar'i vaksinasi menggunakan injeksi atau suntikan ini tidak membatalkan puasa.
Baca juga: Amalan di Bulan Syaban Sebelum Masuk Ramadhan 1442 H, Ingat Kapan Nisfu Syaban 2021
"Nah vaksinasi Covid-19 yang sekarang ini dengan cara injeksi, secara syar'i tidak membatalkan puasa."
"Karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi sepanjang aman dan tidak menimbulkan bahaya menurut ahli yang memiliki kompetensi dan juga kredibilitas."
"Karenanya pemerintah tentu diharapkan untuk menjalankan program vaksinasi di bulan Ramadan ini dengan mengidentifikasi faktual umat Islam yang sedang berpuasa."
"Apakah saat berpuasa berdampak hal kepada ketahanan tubuh saat diberikan suntikan vaksin," kata Asrorun dikutip dari tayangan Live Program Kompas Pagi, Kompas TV pada Rabu (17/3/2021).

Rekomendasikan Vaksinasi Covid-19 Dilakukan Malam Hari pada Bulan Ramadhan
Diwartakan Tribunnews.com, MUI memberikan rekomendasi agar vaksinasi dilakukan di malam hari setelah berbuka puasa, saat peserta sudah dalam kondisi bugar kembali.
"Atau pilihannya bisa dilaksanakan di malam hari ini pada saat kondisi fisik yang akan divaksinasi sudah bugar kembali," tutur Asrorun.