6 Syarat dan Cara Mendapatkan BLT UMKM, Tidak Sedang Menerima Kredit dan KUR
Berdasarkan unggahan akun instagram Kementerian Koperasi dan UKM @kemenkopukm pada Selasa (2/3/2021) Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau
TRIBUNPADANG.COM - Berdasarkan unggahan akun instagram Kementerian Koperasi dan UKM @kemenkopukm pada Selasa (2/3/2021) Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM dilanjutkan pada 2021.
Namun, belum diketahui jadwal pembukaan BLT Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tersebut.
"Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 akan dilanjutkan.
Saat ini sedang dalam proses tahap persiapan, penyusunan regulasi, dan detail lainnya.
Masyarakat diminta waspada adanya penipuan yang mengatasnamakan program Banpres Produktif Usaha Mikro dan meminta identitas pribadi," tulis akun itu.
Baca juga: Ketahui Cara Cairkan Dana BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Penerima Akses eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: Gojek Gandeng Platform Influencer Allstar.id, Dorong Pebisnis UMKM Lewat Platform Digital
Baca juga: Berikut Ini 6 Syarat Penerima BLT UMKM Program BPUM Rp 2,4 Juta, Cek Melalui eform.bri.co.id/bpum
Dimulai Maret 2021
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, pelaksanaan program BLT UMKM masih disiapkan dan akan dimulai pada Maret 2021.
Menurutnya, program ini dilanjutkan untuk membantu dunia usaha, khususnya para pelaku UMKM di Tanah Air.
Sehingga, usaha dari pelaku UMKM bisa meningkat pada tahun 2021.
"Di 2021 ditambahkan atau diberikan lagi oleh pemerintah dari yang sebelumnya belum ada di rencana awal 2021, sekarang insya Allah akan dikasih pemerintah mulai Maret ini," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/3/2021).
Sembari menunggu dibukanya pendaftaran BLT UMKM, simak syarat hingga cara mendapatkannya.
Berikut syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM yang Tribunnews.com kutip dari depkop.go.id:
Syarat Penerima BLT UMKM
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca juga: Telkomsel - Gojek Integrasikan Layanan Iklan Digital, Dukung Pelaku UMKM Perluas Pangsa Pasar
Baca juga: Begini Cara dan Syarat Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Akses Laman eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: Pedoman Alur Pencairan Dananya, Cek Eform.bri.co.id/bpum untuk Ketahui Status Bantuan UMKM
Cara Dapat BLT UMKM
Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:
1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Wajib menyiapkan sejumlah berkas seperti berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. KTP
4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
5. Bidang Usaha
6. Nomor Telepon
Penerima BLT UMKM akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.
Setelah menerima SMS, penerima harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-program-bantuan-produktif-usaha-mikro.jpg)