6 Syarat dan Cara Mendapatkan BLT UMKM, Tidak Sedang Menerima Kredit dan KUR
Berdasarkan unggahan akun instagram Kementerian Koperasi dan UKM @kemenkopukm pada Selasa (2/3/2021) Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca juga: Telkomsel - Gojek Integrasikan Layanan Iklan Digital, Dukung Pelaku UMKM Perluas Pangsa Pasar
Baca juga: Begini Cara dan Syarat Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Akses Laman eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: Pedoman Alur Pencairan Dananya, Cek Eform.bri.co.id/bpum untuk Ketahui Status Bantuan UMKM
Cara Dapat BLT UMKM
Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:
1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Wajib menyiapkan sejumlah berkas seperti berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. KTP
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-program-bantuan-produktif-usaha-mikro.jpg)