6 Syarat dan Cara Mendapatkan BLT UMKM, Tidak Sedang Menerima Kredit dan KUR

Berdasarkan unggahan akun instagram Kementerian Koperasi dan UKM @kemenkopukm pada Selasa (2/3/2021) Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau

Tayang:
Editor: Mona Triana
hai.grid.id
Ilustrasi Uang. Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM dilanjut pada 2021 

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca juga: Telkomsel - Gojek Integrasikan Layanan Iklan Digital, Dukung Pelaku UMKM Perluas Pangsa Pasar

Baca juga: Begini Cara dan Syarat Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Akses Laman eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: Pedoman Alur Pencairan Dananya, Cek Eform.bri.co.id/bpum untuk Ketahui Status Bantuan UMKM

Cara Dapat BLT UMKM

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM /BLT UMKM)
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM /BLT UMKM) (Instagram kemenkopukm)

Calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Wajib menyiapkan sejumlah berkas seperti berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. KTP

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved