Mantan Pegawai BCA Ceritakan Awal Mula Kasus Salah Transfer Uang Rp 51 Juta
Nur Chuzaimah, mantan karyawan BCA yang melakukan salah transfer uang Rp 51 Juta menjelaskan awal mula kejadian tersebut.
Eksepsi ditolak
Dalam sidang lanjutan kasus salah transfer di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis siang, hakim menolak eksepsi kuasa hukum Ardi atas dakwaan jaksa penuntut umum.
"Hakim menolak eksepsi penasiat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami.
Menurut hakim, surat dakwaan penuntut umum sudah disusun secara cermat, jelas, lengkap dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara tersebut pada sidang selanjutnya.
"Sidang perkara pidana ini akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi dan pembuktian lainnya dari pihak terdakwa pekan depan," kata Ni Made.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum menilai Pasal 85 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang diterapkan kurang tepat karena pelapor adalah perorangan, bukan lembaga keuangan (BCA).
Karena perorangan, Hendrix Kurniawan kuasa hukum Ardi berpendapat semestinya yang dijadikan rujukan hukum dalam menyelesaikan masalah salah transfer itu adalah Pasal 1360 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Baca juga: Subuh Berjemaah bagi ASN Laki-laki Muslim di Bukittinggi Bergulir Hari Ini, Dibagi di 3 Masjid Jamik
"Tapi kami tetap menghormati putusan majelis hakim. Kami siap menghadapi persidangan selanjutnya dan akan membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah. Ardi juga akan kami upayakan bebas murni," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Ardi Pratama (29), warga Manukan, Kota Surabaya, Jawa Timur, tak menyangka akan berurusan dengan pihak kepolisian.
Hal itu terjadi setelah ia memakai uang salah transfer dari Bank Central Asia (BCA) sebesar Rp 51 juta yang masuk ke rekeningnya.
Ardi menyangka bahwa itu merupakan fee dari penjualan mobil yang dia lakukan.
Ardi mengaku sudah menawarkan kepada pihak BCA untuk mencicil uang itu, tapi ditolak.
Hingga akhirnya Ardi dilaporkan oleh Nur Chuzaimah, mantan pegawai BCA yang salah mentransfer uang ke rekeningnya.
Manajemen BCA menyebut pelapor merupakan mantan karyawan mereka.
BCA telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.