Apa yang Dimaksud dengan Pekerja Jasa? Sebutkan Contohnya

Apa yang dimaksud dengan pekerja jasa? Sebutkan contohnya. Jawaban: Pekerja jasa adalah orang-orang yang memberikan pelayanan......

Editor: Saridal Maijar
(shutterstock.com)
Apa yang Dimaksud dengan Pekerja Jasa? Sebutkan Contohnya 

TRIBUNPADANG.COM - Apa yang dimaksud dengan pekerja jasa? Sebutkan contohnya.

Pertanyaan tersebut di atas merupakan materi Tema 8 Kelas 4 SD/MI, Pembelajaran 3 Subtema 1, halaman 23 sampai 24.

Subtema 1 berjudul Lingkungan Tempat Tinggalku, bagian dari Tema 8 Daerah Tempat Tinggalku, Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 edisi revisi 2017.

Berikut kunci jawaban Tema 8 Kelas 4 halaman 23 - 24:

4. Apa yang dimaksud dengan pekerja jasa? Sebutkan contohnya.

Jawaban: Pekerja jasa adalah orang-orang yang memberikan pelayanan sesuai keahlian yang dimiliki. Contoh dari pekerja jasa yaitu, dokter, guru, penjahit, konsultan, dan pengacara.

Ayo Membaca

Lingkungan memengaruhi mata pencaharian penduduk di suatu daerah.

Mata pencaharian penduduk di suatu daerah berbeda dengan daerah lain.

Mata pencaharian penduduk di daerah pesisir pantai berbeda dengan penduduk di daerah dataran rendah maupun di dataran tinggi.

Simak penjelasan berikut.

1. Penduduk di daerah pantai bermata pencaharian sebagai nelayan, petani tambak, pedagang, petani garam, dan perajin.

2. Penduduk di daerah dataran rendah bermata pencaharian sebagai buruh, petani, pedagang, dan peternak.

3. Penduduk di daerah dataran tinggi bermata pencaharian sebagai petani, peternak, pedagang, dan pekerja perkebunan, misalnya teh, kopi, dan cengkeh.

Selain itu, penduduk yang tinggal di desa juga memiliki mata pencaharian yang berbeda dengan penduduk di kota.

Penduduk di desa lebih banyak bermata pencaharian sebagai petani, peternak, perajin, pedagang, buruh tani dan perkebunan.

Sedangkan penduduk di kota bermata pencaharian sebagai pekerja jasa (pegawai bank, konsultan, pengacara, sopir), karyawan, pedagang, dan buruh pabrik.

(TribunPadang.com)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved