Gelar Rapat Finalisasi RPJPD, Ketua DPRD Sumbar Supardi Ungkap Alasan Lakukan Perubahan RPJPD
Gelar Rapat Finalisasi RPJPD, Ketua DPRD Sumbar Supardi Sebut Alasan Lakukan Perubahan RPJPD
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
TribunPadang.com/RizkaDesriYusfita
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar mengadakan Rapat Finalisasi Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 7 tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sumbar 2005-2025, Kamis (4/3/2021).
"Artinya mulai Gubernur 2005 sampai 2025 gagal mencapai RPJPD. Kita tidak ingin RPJPD direvisi untuk melegitimasi capaian RPJMD," tegas Supardi.
Di dalam aturan Kemendagri, Supardi juga menambahkan, Rancangan Perda RPJMD paling lambat 90 hari disampaikan.
Artinya, itu penetapan 6 bulan setelah gubernur dan wagub dilantik.
"Tahun ini tahun super sibuk bagi kita semua untuk melengkapi instrumen pemerintah sehingga kita tidak lagi punya waktu berleha leha dalam bekerja," tutur Supardi. (*)