Ramadhan 2021

Apakah Suntik Vaksin Covid-19 Membatalkan Puasa Ramadhan 2021? Ini Jawaban Wapres Ma'ruf Amin

Apakah Suntik Vaksin Covid-19 Membatalkan Puasa Ramadhan 2021? Ini Jawaban Wapres Ma'ruf Amin

Penulis: Saridal Maijar | Editor: Saridal Maijar
Istimewa
Personel Polda Sumbar saat melaksanakan vaksinasi di ruang Jenderal Hoegeng lantai IV Polda Sumbar, Kamis (4/3/2021). 

Tenaga kesehatan adalah sasaran orang yang divaksin covid-19 pada tahap pertama.

Baca juga: Sejumlah Pedagang Pasar Raya Padang Menolak Divaksin, Milna Mutia Utarakan Kekhawatirannya

Dalam vaksinasi tahap kedua yang diperuntukkan bagi pekerja publik, dimulai pada Rabu 17 Februari 2021.

Selain bagi pekerja publik, vaksinasi tahap 2 juga meneruskan vaksinasi bagi masyarakat lanjut usia atau lansia, di atas usia 60 tahun.

Wapres Ma'ruf yang berusia 77 tahun pun telah menjalani vaksinasi pada hari yang sama.

Vaksinasi tahap kedua diharapkan selesai pada Mei 2021 dengan total sasaran sebanyak 38.513.446 orang.

Baca juga: Murid SMK PP Negeri Padang Olah Tanaman Lidah Buaya jadi Minuman Segar dan Permen

Sasaran vaksinasi tahap kedua merupakan kelompok masyarakat yang memiliki interaksi dan mobilitas tinggi sehingga rentan terpapar virus.

Antara lain tenaga pendidik, guru, dan dosen, pedagang pasar, tokoh agama dan penyuluh agama, wakil rakyat, pejabat negara, pegawai daerah, atlet, jurnalis, dan aparat keamanan.

Kemudian pelayanan publik, pelayanan transportasi publik, hingga pelaku sektor pariwisata. (*)

Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wapres: Vaksinasi Covid-19 Saat Ramadhan Tak Batalkan Puasa"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved