Cara Dapatkan EFIN untuk Lapor SPT Tahunan Online Atau ke Kantor, Jangan Sampai Lupa!

Guna mendapatkan EFIN untuk menyampaikan laporan SPT Tahunan, perlu persiapkan segala sesuatu agar tidak sampai terkendala saat pengurusan tersebut.

Editor: Emil Mahmud
Ist/Tangkap layar www.pajak.go.id
Ilustrasi: Halaman website www.pajak.go.id. Lupa EFIN? Begini Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Tahunan, Bisa secara Online. 

Wajib pajak perlu mencantumkan informasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, email, dan nomor handphone pada badan email.

Selain itu, diwajinkan mencantumkan swafoto/selfie sambil memegang KTP dan kartu NPWP.

Pastikan semua terlihat jelas.

Cara Mendapatkan EFIN akibat lupa.
Cara Mendapatkan EFIN akibat lupa. Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan? Simak Cara Mendapatkan EFIN, Bisa Lewat Email. (Tangkap layar akun Instagram @ditjenpajakri)

- Kirim email

Tunggu sampai tim dari kantor pajak yang bersangkutan memberikan balasan berupa nomor EFIN yang bisa digunakan untuk mendaftar Dpjonline atau reset password bila lupa.

Bila dalam jangka waktu tersebut belum juga menerima balasan, wajib pajak bisa mengirimkan permintaan kembali dengan alamat email yang sama.

Adapun sebagai informasi, berikut ini tata cara yang dilakukan untuk memperoleh dan mengaktifkan EFIN, dilansir pajak.go.id:

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:

1. Ajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang sudah ditentukan.

Pengajuan permohonan ini tidak bisa dikuasakan kepada orang lain.

Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat, atau lokasi lain yang ditentukan kantor pajak di atas;

2. Tunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi KTP buat orang Indonesia.

Buat orang asing adalah paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);

3. Tunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT); Menyampaikan alamat email aktif.

Untuk Wajib Pajak Badan:

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved