Ada 9 Kategori yang Diperbolehkan Tidak Melakukan Ibadah Puasa Ramadhan
Muhammadiyah telah menetapkan awal Ramadhan 1442 H jatuh pada tanggal 13 April 2021 mendatang.
TRIBUNPADANG.COM - Muhammadiyah telah menetapkan awal Ramadhan 1442 H jatuh pada tanggal 13 April 2021 mendatang.
Pada bulan Ramadhan, umat Muslim diwajibkan untuk menjalankan puasa dan memperbanyak beribadah.
Nah, terkait dengan kewajiban menjalankan ibadah puasa, seluruh umat Muslim wajib menjalankannya secara baik dan sempurna.
Baca juga: Waktu Niat Puasa Ramadhan, Jelang Imsak hingga Doa Berbuka Dalam Tulisan Arab dan Latin
Baca juga: Apakah Menangis Dapat Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan? Begini Penjelasannya
Baca juga: Bacaan Doa Menyambut Datangnya Bulan Ramadhan Dilengkapi Bahasa Latin, Arab dan Artinya
Kecuali ada beberapa golongan atau kelompok yang diperbolehkan untuk tidak melakukan ibadah puasa.
Dalam program Tanya Ustaz Tribunnews.com, Dr. Muhammad Usman, Wakil Rektor di IAIN Surakarta menjelaskan mengenai siapa saja yang diperbolehkan tidak berpuasa selama bulan Ramadhan.
"Merangkum dari beberapa ayat Al Quran dan Hadist, ada beberapa kategori yang diperbolehkan tidak melakukan ibadah puasa Ramadhan," kata Dr. Muhammad Usman.
Baca juga: Kumpulan Doa Menyambut Bulan Ramadhan 2021, Termasuk Doa saat Melihat Hilal
Baca juga: BACAAN Niat Puasa Ramadhan Tulisan Arab dan Latin, Simak Syarat Wajib Puasa dan Syarat Sahnya Puasa
Baca juga: Berapa Hari Lagi Puasa 2021? Muhammadiyah Sudah Tetapkan Kapan Puasa Ramadhan dan 1 Syawal 1442

Kategori yang diperbolehkan tidak melakukan ibadah puasa Ramadhan:
1. Anak kecil
2. Orang gila
3. Orang yang sakit
4. Orang yang sudah lanjut usia
5. Orang yang haid/datang bulan
6. Orang nifas karena melahirkan
7. Orang hamil dan sedang menyusui
9. Orang yang musafir atau sedang bepergian
Dari kesembilan tersebut bisa dikelompokkan menjadi:
Kelompok pertama, orang yang betul-betul bukan hanya diperbolehkan tidak melakukan ibadah puasa, tetapi justru diharamkan untuk melakukan ibadah puasa.
"Seperti halnya orang yang haid dan nifas itu termasuk orang yang haram untuk melakukan ibadah puasa," ujarnya.
Kelompok kedua, yang pada prinsipnya diperbolehkan tetapi jika memang mampu melakukan ibadah puasa tidak masalah.
"Contohnya seperti orang yang sedang bepergian atau musafir, orang yang sudah lanjut usia tetapi diyakini masih kuat melakukan ibadah puasa," katanya.
Nantinya, orang tersebut juga akan mendapatkan keringanan jika memang dalam kondisi kesulitan untuk melakukan ibadah puasa.
Kelompok ketiga, karena dari faktor usia belum mencapai baligh, misalnya anak kecil dan orang gila, karena syarat untuk melakukan ibadah puasa atau bahkan ibadah lainnya adalah orang yang sudah baligh.
Ciri-ciri orang yang sudah baligh:
- Untuk laki-laki sudah pernah mimpi basah, dan perempuan sudah haid.
- Sempurna akal
Jika belum baligh, maka yang bersangkutan belum berkewajiban melakukan ibadah apapun termasuk ibadah puasa.
Selanjutnya, untuk orang yang sedang sakit dan menyusui, termasuk dalam kategori yang diperbolehkan tidak melakukan ibadah puasa, yang nantinya akan ada kewajiban lain yang disebut dengan membayar Fidyah.