Dulu Korban, Kini jadi Predator Anak, Sudah Cabuli 30 Bocah Laki-laki di Padang Pariaman

Berdasarkan keterangan pelaku, ia telah mencabuli sekitar 30 bocah laki-laki yang usianya berkisar 13 tahun di Padang Pariaman.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
kolase Tribun Bogor/TribunJatim.com
Ilustrasi pencabulan 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polres Padang Pariaman berhasil mengungkap kasus predator anak di wilayah itu.

Pelaku berinisial Yu (53) itu ditangkap di Jalan Tugu Tabuik, Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Sumbar, pada Selasa (23/2/2021).

Berdasarkan keterangan pelaku, ia telah mencabuli sekitar 30 bocah laki-laki yang usianya berkisar 13 tahun.

Baca juga: 30 Anak Digarap Terduga Pelaku Cabul di Padang Pariaman, Polisi Sebut Korban Seusia SMP

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo saat dihubungi TribunPadang.com mengatakan, hingga saat ini, belum ada tambahan korban.

"Ada sekitar 30 korban anak di bawah umur, dan sampai saat ini belum ada tambahan korban," kata Aediansyah Rolindo, Sabtu (27/2/2021).

Kata dia, pihaknya belum mengetahui identitas dari 30 korban tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Pelaku juga sudah lupa siapa korbannya, karena terlalu banyak. Namun, kita sifatnya menunggu kalau ada anak-anak tersebut mulai cerita kepada orang tuanya," ujarnya.

Baca juga: Polres Padang Pariaman Amankan Seorang Pria Diduga Cabuli Anak Laki-laki di Sekitar Rumahnya

"Kalau sudah cerita, pasti melapor. Itu yang sedang kita tunggu. Ya, intinya jangan takut untuk melapor," jelasnya.

Ia khawatir, efek yang terjadi nantinya terhadap korban tindak pencabulan.

Ia menyimpulkan, rata-rata pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur dahulunya adalah korban.

"Keterangan dari pelaku langsung, dia pernah menjadi korban pencabulan juga dahulunya. Setelah dia berumur 53 tahun ini, dia yang menjadi tersangka sekarang kan," katanya.

Baca juga: Yo, Kamu Dicari Polisi Padang Pariaman, Gegara Kasih Sabu ke Ager & Budi yang Sudah Ditangkap

Ia berharap, adanya pembicaraan yang serius antara pihak pemerintah dan dinas terkait masalah perkara pencabulan.

"Karena nanti, itu kebanyakan sekitar 80 persen dahulunya menjadi korban dan nantinya akan menjadi tersangka apabila tidak dikontrol atau diawasi oleh pihak keluarga ataupun dinas terkait," ujarnya.

Ia sudah berencana membahas permasalahan terkait korban pencabulan jauh sebelum menjadi Kasat Reskrim Polres Pariaman Kota dan saat ini menjadi Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman.

Baca juga: Curi Mobil Avanza di Padang Pariaman, Pelaku Kabur ke Rumah Orang Tuanya di Palembang

"Momen itu yang belum ketemu, saya pernah menyampaikan ke Wali Kota Pariaman. Cuman belum ada yang menyikapinya sengan serius."

"Semakin hari, kasus ini semakin banyak. Memang ini harus dibicarakan bersama-sama," sebutnya.

Ia mengatakan, yang perlu dipikirkan adalah efek yang diterima oleh korban.

"Bagaimana korban ini selanjutnya, akan kita apakan, karena mau tidak mau atau suka tidak suka akan berpengaruh terhadap psikologi anak tersebut," ujarnya.

Baca juga: Resmi Dilantik Jadi Wakil Bupati Padang Pariaman, Rahmang Komit Tidak Akan Terjadi Pecah Belah

Nantinya, apakah ada pengawasan khusus dari pihak terkait sehingga korban tidak berubah menjadi tersangka nantinya.

"Kalau kita dari pihak kepolisian tidak bisa berbuat banyak, palingan hanya bisa menasehati pihak orang tuanya."

"Mungkin dinas terkait bisa mengambil alih dalam arti mengumpulkan, diberikan wacana, diberikan pemahaman begitu. Alangkah lebih baiknya agar tidak ada korban-korban selanjutnya," katanya.

Terkait pelaku yang diamankan, ia mengaku profesinya wartawan dari media online.

Baca juga: Launching Kalender of Event Kota Pariaman 2021 di Pekanbaru Sukses

Sebelumnya, perkara pencabulan yang dilakukan oleh pelaku inisial Yu (53) terungkap karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap korbannya berinisial R sesama jenis.

"Modus pelaku adalah dengan mengajak korban pergi memancing sampai malam hari dan melancarkan aksinya," kata dia.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat tanggal 19 Februari 2021 sekitar pukul 01.30 WIB di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.

Selanjutnya, perkara tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian dengan Laporan Polidi nomor : LP/171/II/2020/Polres, tanggal 23 Februari 2021.

"Barang bukti yang diamankan berupa 1 helai baju kaus korban, 1 helai celana korban, dan 2 unit HP," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved