Berita Padang Hari Ini
Oknum Mahasiswa di Padang Dilaporkan Orangtua Korban, Polisi Menduga Pelaku Ancam Sebar Foto
Polsek Koto Tangah mengungkapkan bahwa terduga pelaku pencabulan mengancam korbannya agar dapat melancarkan aksinya
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polsek Koto Tangah mengungkapkan bahwa terduga pelaku pencabulan mengancam korbannya agar dapat melancarkan aksinya.
Terduga pelakunya IHR (21), oknum mahasiswa yang tinggal di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Sementara itu, korbannya diketahui berinisial Ti (17), seorang siswi yang masih sekolah.
"Pelaku dan korban sebelumnya pacaran kurang lebih sekitar 4 bulan," kata Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah, Ipda Mardianto di Padang, Jumat (26/2/2021).
Kata dia, pelaku melancarkan aksinya sambil memegangi bagian tubuh korban di pondok Pantai Pasir Jambak, Kelurahan Pasia Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumbar.
Baca juga: Polres Padang Pariaman Amankan Seorang Pria Diduga Cabuli Anak Laki-laki di Sekitar Rumahnya
"Pelaku hanya memegang-megang tubuh korban. Selanjutnya, orang tua korban melaporkannya ke Polsek Koto Tangah," kata Ipda Mardianto.
Ipda Mardianto menyebutkan, terduga pelaku diamankan di Simpang Brimob, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar.
"Terduga pelaku kami amankan sekitar pukul 19.00 WIB pada Kamis tanggal 25 Februari 2021," kata Ipda Mardianto.
Ipda Mardianto mengatakan, dari IHR turut diamankan sepeda motor yang diduga digunakan pelaku untuk memboncengi korban ke Pantai Pasia jambak.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pencabulan lebih dari satu kali terhadap korban. Apabila korban tidak mau mengikuti permintaan pelaku, ia akan menyebarkan foto foto korban yang ada di HP pelaku," kata Ipda Mardianto.
Dijelaskannya, foto tersebut akan dikirim ke teman-teman korban agar korban jadi malu nantinya.
Hanya saja, pihaknya belumlah melihat barang bukti atau BB berupa foto, yang akan disebarkan oleh terduga pelaku IHR tersebut.
"Karena ancaman tersebut, korban selalu mengikuti kemauan pelaku. Akibatnya korban sangat was-was pergi sekolah, karena takut diikuti oleh pelaku," ujar Ipda Mardianto.
Ipda Mardianto menyebutkan, pelaku diancam Pasal 81, 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 290 KUH-Pidana.