Polres Padang Pariaman Amankan Seorang Pria Diduga Cabuli Anak Laki-laki di Sekitar Rumahnya
Polres Padang Pariaman amankan pelaku diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polres Padang Pariaman amankan seorang pria diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Diketahui pelaku berinisial Yu (53) warga Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.
Sedangkan korban berinisial R, yang diduga mendapat perlakuan pelecehan seksual dari pelaku.
Baca juga: Hubungan Pria yang Cabuli Remaja 16 Tahun di Padang dengan Korban Terkuak Setelah Ditangkap Polisi
Baca juga: Masuki Kamar Lewat Jendela Seorang Pria di Padang Cabuli Remaja 16 Tahun, Dicokok Polisi di Rumah
Baca juga: Penjual Ikan Cupang Bawa Kabur Gadis 12 Tahun di Padang, Pelaku Ngaku Sudah Cabuli Korban
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo mengatakan pelaku diamankan pada 23 Februari 2021 di Jalan Tugu Tabuik, Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Kata dia, pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/171/II/2020/Polres, tanggal 23 Februari 2021.
"Peristiwa pencabulan tersebut diketahui terjadi pada Jumat tanggal 19 Februari 2021 sekitar pukul 01.30 WIB di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman," ujarnya.
Kata dia, berdasarkan Laporan Polisi diduga pelaku melakukan pencabulan dengan cara mengajak korban pergi memancing bersama.
Baca juga: Pria di Sijunjung Cabuli Gadis Bawah Umur, Korban Diancam Santet jika Tak Mau Menikah Dengannya
Baca juga: Pengakuan Penjaga Warnet yang Cabuli 5 Bocah di Padang: Saya juga Korban Pelecehan
Baca juga: Bocah Korban Cabul Pemilik Warnet di Padang Bertambah jadi 5 Orang
"Sesampai di tempat memancing, pelaku meminta korban meminum tuak. Namun, korban menolak dan selannutnya korban tertidur," kata dia.
Ardiansyah Rolindo mengatakan, pada saat korban tertidur pelaku memegang dan mengulum kemaluan korban.
"Korban pun terbangun, dan melarang. Namun, pelaju tetap memaksa korban," katanya.
Selanjutnya, korban diantarkan pulang ke rumah. Karena tidak terima atas perbuatan pelaku, korban melaporkan perbuatannya ke Polres Padang Pariaman.
Baca juga: Pemilik Warnet di Padang Diduga Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Massa Sempat Kepung Rumah Pelaku
Baca juga: Pria Bertato Cabuli Bocah Laki-laki di Padang, Korban Dibawa ke Kamar, lalu Putar Film Dewasa
Baca juga: Sopir Angkot Cabuli Gadis Belia di Padang, Polisi Sita Miniset hingga Baju Tidur Motif Kartun
"Awalnya pelaku melarilan diri dari rumah. Namun, diketahui keberadaannya sedang di Kota Pariaman," katanya.
Akhirnya, pelaku diamankan pada Selasa tanggal 23 Februari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB di rumah saudaranya di Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Paeiaman.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, ia telah mengakui perbuatannya melakukan perbuatan cabul dengan modus pergi memancing hingga tengah malam," ujarnya.
Namun, saat korban tertidur, dan pelaku melancarkan aksinya sampai celana korban inisial R robek.
"Diduga masih ada korban lainnya, dan itu rata-rata berumur sekitar 13 tahunan di sekitar rumahnya," ujarnya.(*)